Ahmad Rafi'i Dilantik sebagai Ketum HMI Cabang Amuntai

ADSENSE 336 x 280

Amuntai, Kejarfakta.com -- Ketua Umum terpilih HMI Cabang Amuntai Ahmad Rafi'i bersama puluhan orang lainnya dilantik dan diambil sumpahnya di Aula MAN 1, Amuntai, Ahad (10/2/2019).

Menurut Adam Samsudin Noor, pelantikan yang dilaksanakan oleh pihak Ketua Umum terpilih, Ahmad Rafi'i itu inkonstitusional atau cacat hukum. Pasalnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh komplotan yang telah dijatuhkan sanksi oleh MPK PB dari struktur Pengurus Besar HMI.

“Saudara Soim dan Rizali datang ke Amuntai mengaku sebagai utusan PB HMI versi Saddam yang sah, sementara ia sendiri sudah di Berhentikan sebagai ketua umum PB pada surat MPK no : 08/KTPS/A/05/1440 karena pelanggaran amoral” ungkapnya.

Mantan Ketua Umum Cabang Amuntai ini menambahkan bahwa pelantikan seharusnya dilakukan oleh PJ ketua umum yang sudah ditetapkan RAHAR PB HMI sebagai tindak lanjut atas intruksi surat keputusan dari MPK.

“Sampai saat ini tidak ada klarifikasi dari saudara R. Saddam Al jihad mengenai skandal seks yang menimpa dirinya, berarti itu bukan sekedar isu, masa
ADSENSE Link Ads 200 x 90
kita mengikuti  pemimpin yang tidak bermoral sesuai kriteria Himpunan apalagi ini menyangkut Marwah organisasi yang ber ASAS kan ISLAM ” tambahnya.

Adam juga menyayangkan sikap saudara ahmad rifa'i selaku mantum HMI Cabang Amuntai Periode 2016-2017 yang jelas salah dengan tetap menggiring pengurus cabang saat ini agar bersedia dilantik oleh pngurus PB yang inkonstitusional.

Selain itu, Adam menegaskan bahwa Surat Keputusaan (SK) yang dijadikan acuan dalam prosesi pelantikan tersebut tidak sah. Sebab menurutnya, SK itu ditandatangani oleh Saddam sebagai Ketua yang sudah dimakzulkan dan Naila sebagai Sekretaris Jenderal yang juga digugat karena rangkap jabatan sebagai wanita SOKSI.

“Dua orang yang bertandatangan dalam SK tersebut adalah oknum yang telah diperkaraka, dan diputuskan MPK melalui  surat MPK  no : 08/KTPS/A/05/1440 tentang gugatan pelanggaran konstitusional saudara R. Saddam Al jihad  dan 09/KTPS/A/05/1440 tentang gugatan rangkap jabatan saudari Naila Fitria” pungkasnya.

“Perlu diketahui bahwa saya tidak hadir pada pelantikan tersebut karena saya merasa pelantikan tersebut inkonstitusional karena selayaknya jika memang  kader diwajibkan mengikuti konstitusi organisasi yang belaku maka kita kembali mengacu lagi kepada konstitusi jangan hanya  sebagai pembicaraan omong kosong di forum perkaderan sedangkan ada pelanggaran di tingkat PB HMI bahkan ini sudah ditetapkan final oleh MPK masih saja tidak dipatuhi” jelas Adam. (rls)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2tebRzp
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Ahmad Rafi'i Dilantik sebagai Ketum HMI Cabang Amuntai"

Post a Comment