ADSENSE 336 x 280
Lampung Selatan, Kejarfakta.com -- Menuwai banyaknya suara warga mengeluhkan jalan raya palas Kecamatan Palas, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dapil Palas mendesak anggota dewan komisi C dan Dinas PU-PR menjemput bola, Sabtu (17/11/2018).
Bowo Edy Anggoro, A.Md anggota komisi B DPRD Lamsel mengatakan, sudah ditanya berkali-kali tadi barusan kami rekomedasikan lagi dari komisi C untuk menjemput bola minta itu biar bisa segera di anggarkan.
"Sampai sekarang belum ada kejelasnya jalan tersebut untuk di anggarkan karena kalau untuk itu kita tidak punya dasar hukumnya belum ada serah terima dari Provinsi ke kabupaten, jadi jalan tidak bertuankan," kiata bowo dihalaman DPRD Lamsel, Jum'at (16/11/2018).
Nantikan mau di clearkan (jelaskan) ini kan ada peluang dana DAK sekira 30 milliar yang nanti satu atau dua hari mau di clearkan dengan pusat. Kalo itu bisa kekejar mudah- mudahan bisa di anggarkan 2019. Tapi kalau nanti dari sana mereka serah terimanya belum ada, tetap tidak bisa di anggarkan.
“Di Provinsi memang mereka sudah tidak masuk
ADSENSE Link Ads 200 x 90
SK di sini (kabupaten) memang tidak bisa di anggarkan belum ada serah terimahnya,” ujar Bowo.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2A2WhJV
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Bowo menjelaskan, jalan raya penengahan, palas, sragi tidak masuk SK jalan provinsi tapi kenapa belum di serahkan. "Dulukan informasinya pernah di serahkan tidak kita terima sebelum diperbaiki. Itu waktu awal-awal, tapi sekarang kita jemput bola aja kalo memang mereka tidak mau segera serahkan ke kita biar kita punya dasar hukum untuk menganggarkan. Sampai itu belum kita terima kita tidak bisa menganggarkan, statusnya tidak jelas,” tuturnya.
Kata senada di sampaikan Plt. Kadis PU-PR, Hermansyah Hamidi, saat berada di kantor DPRD, Jum'at (16/11/2018). Itukan jalan Provinsi tapi informasinya sudah di serahkan kabupaten, tapi secara adminitrasi surat menyurat itu kita belum ada ( belum menerima). Sehingga kita tidak bisa memasukannya kejaringan kabupaten. "Kalau itu masuk dalam jaringan- jaringan kabupaten ada SK gubernurnya, maka kita bisa gunakan anggaran DAK,” pungkasnya.
Reporter : Jusman
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2A2WhJV
via IFTTT
0 Response to "Warga Keluhkan Kondisi Jalan Palas, Anggota Komisi B Dapil Palas Desak Komisi C dan Dinas PUPR Jemput Bola"
Post a Comment