ADSENSE 336 x 280
Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran
ADSENSE Link Ads 200 x 90
nama baik dan ujaran kebencian terhadap Banser Nahdlatul Ulama.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2R3sBUz
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2R3sBUz
via IFTTT
0 Response to "Ustaz Kondang Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik"
Post a Comment