Tergugat 8, Tetap Melanjutkan Proses Persidangan Perkara Dugaan Wanprestasi

ADSENSE 336 x 280
Kuasa hukum tergugat 8, Yanti Sahroni, SH (kiri) kuasa hukum T1-7, Yulianis, SH (tengah) dan Marihot Tua Silitonga. SH. MH, kuasa hukum penggugat (kanan ujung). Rabu. 21/11/2018) foto:Marsidi

Belitung Babel, Kejarfakta.com -Meskipun sudah ada permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Marihot Tua Silitonga. SH. MH, dan rekannya Wahyu Pamungkas Nugraha. SH. MH, di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung (Babel). Kuasa hukum dari pihak tergugat T. 8 (delapan) tetap melanjutkan proses persidangan perkara dugaan wanprestasi yang di gugat inisial IM.

Kuasa hukum penggugat Marihot Tua Silitonga. SH. MH, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan pencabutan gugatan atas perkara No. 13/Pdt.G/2018/PN. TDN dugaan wanprestasi tersebut namun dari pihak tergugat (T.8) sepertinya  ada pertimbangan atas permohonan pencabutan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
gugatan tersebut.

"Kami sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan atas perkara dugaan wanprestasi tersebut, namun tanggapan dari pihak tergugat (T.8) menolak karena proses persidangan sudah jawab jinawab. Mereka juga ada mengajukan gugatan rekovensi, makanya pihak tergugat (T. 8) itu menolak pencabutan permohonan gugatan dari pihak kami sebagai Penggugat," kata Marihot. Rabu (21/11/2018).

Sementara, kata Marihot lagi, untuk tergugat (T. 1-T. 7) sepertinya  ada ikhtikad baiknya. Dan untuk pihak tergugat (T. 8) mereka terlalu berat untuk meng-ia kan permohonan pencabutan gugatan tersebut mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain, tuturnya.

Menurut selaku kuasa hukum tergugat (T.8) Yanti Syahroni. SH, kepada wartawan media ini mengatakan, seperti yang disampaikan dalam persidangan tadi Rabu (21/11/2018), bahwa kami menghormati ikhtikad baik dari Penggugat untuk mencabut gugatannya. Cuman, kan seperti yang kita ketahui seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi dipersidangan menyampaikan dalam pencabutan gugatan harus melalui persetujuan pihak tergugat.

"Namun di dalam jawaban kami, kami akan melakukan rekovensi artinya artinya kami minta pada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan sampai keputusan akhir. Karena, kalau kami menyetujui artinya rekovensi kami ikut gugur bersamaan dengan itu. Sementara, seperti yang kita tahu untuk sampai ke tahap persidangan ini kami sudah melewati banyak hal seperti waktu, tenaga,   dan sebagainya," tukasnya.

Reporter : Marsidi

Editor      : Eko..S

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FC5jnh
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Tergugat 8, Tetap Melanjutkan Proses Persidangan Perkara Dugaan Wanprestasi"

Post a Comment