ADSENSE 336 x 280
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Patut diapresiasi, kata Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM, usai menyaksikan rembuk pekon pasca kesalahpahaman dua warga di wilayah hukumnya.
Sebab dengan selesainya masalah keduanya tentu dapat mencegah potensi konflik sekaligus mengatasinya, selain itu setelah kejadian tersebut kedua pihak akan menjalin kekeluargaan lebih erat lagi.
Adapun rembuk pekon antara terlapor A.Muis (39) dan pelapor Mustakim (27) keduanya warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus digelar di Mapolsek Pugung, Minggu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(25/11/2018) siang.
"Alhamdulillah kedua pihak saling memaafkan dan tidak saling menuntut secara hukum. Terkahir pihak terlapor tidak akan mengulangi kembali perbuatannya apabila terlapor mengulangi perbuatannya kembali maka siap di proses secara hukum," ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam keterangannya.
Lanjutnya, rembuk pekon juga disaksikan perangkat pekon Hendri, dan Hipni serta Asdi Husin selaku keluarga masing-masing pihak. "Kedua pihak juga menandatangani surat perdamaian, disaksikan perangkat pekon dan keluarganya masing-masing," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, perkara awal antara kedua pihak sebab terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung pada sekitar Agustus 2018.
"Dimana atas kejadian tersebut pelapor mengalami penganiayaan ringan, sehingga mengadukan ke Polsek Pugung," pungkasnya.
Ditempat sama, Hendri yang kapasitasnya selaku Kadus mewakili Kepala Pekon juga mengapresiasi atas terlaksananya rembuk pekon yang difasilitasi Kapolsek Pugung, sehingga kedua warganya dapat segera saling berbaikan.
"Kegiatan yang sangat positif, selain warga kami dapat saling meningkatkan kekeluargaan. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolsek atas bantuan mediasinya," ucap Hendri. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FDtvFO
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Alhamdulillah kedua pihak saling memaafkan dan tidak saling menuntut secara hukum. Terkahir pihak terlapor tidak akan mengulangi kembali perbuatannya apabila terlapor mengulangi perbuatannya kembali maka siap di proses secara hukum," ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam keterangannya.
Lanjutnya, rembuk pekon juga disaksikan perangkat pekon Hendri, dan Hipni serta Asdi Husin selaku keluarga masing-masing pihak. "Kedua pihak juga menandatangani surat perdamaian, disaksikan perangkat pekon dan keluarganya masing-masing," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, perkara awal antara kedua pihak sebab terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung pada sekitar Agustus 2018.
"Dimana atas kejadian tersebut pelapor mengalami penganiayaan ringan, sehingga mengadukan ke Polsek Pugung," pungkasnya.
Ditempat sama, Hendri yang kapasitasnya selaku Kadus mewakili Kepala Pekon juga mengapresiasi atas terlaksananya rembuk pekon yang difasilitasi Kapolsek Pugung, sehingga kedua warganya dapat segera saling berbaikan.
"Kegiatan yang sangat positif, selain warga kami dapat saling meningkatkan kekeluargaan. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolsek atas bantuan mediasinya," ucap Hendri. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FDtvFO
via IFTTT
0 Response to "Sepakat Kesalahpahaman Dua Warga Pugung Diselesaikan Rembuk Pekon"
Post a Comment