Polres Mesuji Amankan 41 Pucuk Senjata Api Rakitan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Mesuji, Kejarfakta.com -- Polres Mesuji menggelar Konferensi Pers hasil penggelaran hasil operasi waspada krakatau  2018, berlangsung di halaman Polres setempat, Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji  AKBP Edi Purnomo  bersama  Kabag Ops Dwi Santoso dan Kasat Reskrim AKP Dannis.

Kapolres mengatakan, Operasi Waspada  2018 diselenggarakan oleh pihak Polres dan Polsek  beserta jajaran yang berlangsung selama 14 hari  dimulai dari tanggal 15 hingga tanggal 28 Nopember 2018

“Dari Ops waspada ini berhasil di sita sebanyak 41 pucuk senjata api rakitan  yang mana 40 pucuk senpi (senjata api) yang diserahkan dari masyarakat dan satu di antaranya TO (Target Operasi) serta 24 butir amunisi aktif, yang paling banyak kita amankan dari polsek Mesuji Timur dan Tanjung Raya," ucapnya.


AKBP Edi Purnomo, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten  Mesuji,  bagi yang masih menyimpan atau memiliki senpi ataupun amunisi aktif, kiranya dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. "Bisa langsung menyerahkan ke Polsek melalui Bhabinkamtibmas dan bisa juga melalui kepala Desa untuk mereka yang menyerahkan senpi atau amunisi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun," ujarnya.

Sementara untuk yang merupakan TO orang dalam, operasi ini ataupun masyarakat yang ditangkap karena memiliki dan menyimpan senpi ataupun amunisi aktif secara illegal, akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal. "Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” pungkas Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo.

Reporter : Roby
Editor      : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FPfoxn
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Polres Mesuji Amankan 41 Pucuk Senjata Api Rakitan"

Post a Comment