ADSENSE 336 x 280
Pangandaran, Kejarfakta.com -- Penunjukan kepala sekolah menengah kejuruan Tekhnologi Modern (SMK-Tekmo) yang telah dilakukan oleh pihak yayasan Pendidikan Sinar Baru yang berlokasi di jalan Raya majingklak no.26 kalipucang kabupaten Pangandaran, diduga banyak pihak tidak memenuhi standart kriteria yang semestinya.
Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no.13 tahun 2017, tertanggal 17 April 2007 tentang Standart kualifasi Kepala Sekolah/ madrasah, yang mana dalam kualifikasi Umum disebutkan yang bersangkutan setidaknya berpendidikan minimal Diploma-IV, dan telah memiliki pengalaman dibidang pendidikan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sekurang-kurangnya 5 tahun serta memiliki kepangkatan setara dengan golongan III/c, juga dalam kualifikasi khusus disebutkan pada poin - e, bahwa yang bersangkutan haruslah memiliki sertifikasi guru dan kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang yelah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QNg1sq
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Berdasarkan informasi narasumber yang enggan disebut namanya kepada Kejarfakta.com menyatakan, bahwa kepala sekolah SMK Tekmo Slamet Ginanjar sepengetahuannya adalah merupakan seorang mantan Dinas Kebersihan DKI jakarta yang telah pensiun dan selama ini disinyalir beralih ke bisnis kayu di kawasan pangandaran.
Ketua yayasan pendidikan Sinar Baru, Drs. Karnaen ketika dikomfirmasi menyebutkan, bahwa sepengetahuannya yang bersangkutan merupakan kelulusan IKIP. Sedangkan kepala kordinator cabang daerah (KCD) wilayah 13 Suryasa ketika dihubungi kejarfakta.com menerangkan bahwa yang bersangkutan sangatlah tidak benar bila dianggap tidak memenuhi keriteria baik umum maupun khusus. "Sepengetahuan saya beliau telah memiliki gelar S.Pd. MPd," pungkasnya.
Reporter : Alan Blasandhytio
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QNg1sq
via IFTTT
0 Response to "Penujukan Kepsek SMK Tekmo Diduga Tidak Memenuhi Standart Kriteria Permendiknas No.13/2007"
Post a Comment