ADSENSE 336 x 280
“Usai diperiksa Drs. Triyono, MM., yang dahulunya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan Daniel Sinaga selaku Direktur CV Mangun Arinajaya ditahan untuk 20 hari kedepan”, ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Istu Catur Widi Susilo, SH, M.Hum., Kamis 29/11.
Menurut Istu, kejadian ini berawal pada tahun 2011 saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 1.125.000.000 untuk kegiatan penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi dan menetapkan pemenang lelang CV. Mangun Arinajaya dengan SPK nomor 2067/PTK&T/V/2011 dengan Dra. Hj. Kartini, M.Si., Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak Rp 1.019.618.000 dan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak 1 juli 2011 hingga 29 Agustus
ADSENSE Link Ads 200 x 90
2011.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2DRaAVu
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“ Dalam kontrak program pengembangan wilayah transmigrasi kegiatan peyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi tersebut tidak terdapat addendum kontrak, transmigran tidak diberikan dalam bentuk barang berupa bibit ternak, pakan ternak maupun alat jaring secara langsung oleh CV. Mangun Arinajaya selaku penyedia barang/jasa sebagaimana isi kontrak, namun diberikan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat”, paparnya.
Oleh Drs. Triyono, MM., lanjut Istu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf nya Alowadodo Zega dan Maniyadi yang mana tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 913.022.011, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dan guna kepentingan pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di LP Cipinang” pungkasnya.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal, 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider pasal, 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.(*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2DRaAVu
via IFTTT
0 Response to "Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertras DKI Jakarta, Kejari Jakpus Tahan 2 Orang Tersangka"
Post a Comment