Pemkab Lambar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) Dengan Aparat Penegak Hukum ( APH )

ADSENSE 336 x 280
Pejabat yang hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama APIP dan APH,

Bandar Lampung, Kejarfakta.com-- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat  (Pemkab Lambar), melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Lampung,

Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi dan di saksikan langsung oleh Irjen Kemendagri Sri wahyunungsih serta Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

Pemkab Lambar  di hadiri Bupati Lambar Parosil Mabsus ,Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, Kapolres Lambar AKBD Doni Wahyudi, Kajari Lambar M.Mansur,SH,MH dan Inspektur Eddy Yusuf,S.Sos,MM

Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai narasumber yaitu Husein Tambunan dari Irjen Kemendagri, Kombes Arif Hadi Harsa dari Bareskrim Polri, DP Sidabutar,S.H,M.Hum sebagai narasumber sosialisasi perjanjian kerjasama APIP dan APH pada hari ini.

"Dengan kerjasama ini sebagai bukti koordinasi dan sinergi 4 instansi pemerintah telah berjalan dalam menjaga,  mengawal, dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik" jelas Irjen Kemendagri dalam penandatanganan perjanjian di Balai Keratun pada Kamis (22/11/2018).

ADSENSE Link Ads 200 x 90
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyllxKQXH1FL1Hcxv3qOLjVEEnvOwnk4Qu1vsSA_Aoj0YoIXhdQwgATKQcWK8GBZQ8lUUGY-63nxgcWE_2S1grlSIb55sUuC5vAoqDVsVtLcYcjveHME45RmddCVncC0xWIKvZ4nXm6ETs/s1600/FB_IMG_1542871838584.jpg">
Bupati Lambar Parosil Mabsus ,Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, Kapolres Lambar AKBD Doni Wahyudi, Kajari Lambar M. Mansur, SH., MH menghadiri penandatangan perjanjian kerjasama APIP dan APH di Balai Keratun Bandar Lampung (22/11)

Selanjutnya, perjanjian kerjasama ini hadir sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI kepada seluruh menteri,  Kajati dan Kapolda di seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 di Istana Negara terkait penanganan perkara penyelenggaraan pemerintahan daerah,  arahan presiden meliputi kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak bisa dipidanakan,  administrasi pemerintah agar tidak di pidanakan, kerugian keuangan negara agar tidak dipidanakan,  kerugian keuangan negara yang dinyatakan BPK diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari.

Pemahaman norma yang terkandung dalam perjanjian kerjasama (PKS)  masih perlu ditingkatkan karena memiliki masalah penafsiran pasal 385 UU No 2014 tentang pemerintah daerah seolah pengaduan masyarakat hanya boleh ditangani lebih dahulu oleh APIP, Pks akan mereduksi kewenangan aparat hukum dan hanya kemauan aktif semata, persepsi bahwa Pks bertujuan untuk melindungi tindak kejatan yang dilakukan pejabat dan ASN di daerah, masih belum sama persepsi APIP dan APH di tingkat daerah terkait kapan waktu koordinasi, dan ketidakpercayaan terhadap independensi dan kapabilitas aktif dalam penanganan pengaduan, tutupnya.

Terakhir,  Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memaparkan harapannya " ketika kerjasama ini terbentuk agar ada rapat koordinasi pengawasan agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Lampung dan langsung ada pengawalan TP4D dari perencanaan hingga akhir karena lebih baik pencegahan dari penindakan, tutupnya.

Terkait kerjasama tersebut, Bupati Lambar sangat mendukung pelaksanaan kerjasama ini sebagai salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Diharapkan kerjasama ini sebagai katalisator perwujudan good government, serta clean goverment dan kerjasama ini dapat ditindaklanjuti dari seluruh unsur . (Humas/Lambar)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zmScRj
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Lambar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) Dengan Aparat Penegak Hukum ( APH )"

Post a Comment