ADSENSE 336 x 280
Pasca Buron Selama 4 Bulan, Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polsek Gading Rejo
Pringsewu, Kejarfakta.com -- MSN (44) warga Kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu pelaku tidak pidana pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap Polsek Gadingrejo. MSN ditangkap setelah 4 bulan buron melarikan diri .
Pelaku yang merupakan masih pamannya sendiri tega mencabuli keponakan berinsial ST (14) yang terjadi dikediaman orang tua korban sekitar awal Juni 2018 lalu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan penangkapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 29 Juni 2018 Tentang Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur.
"Setelah pelaku mengetahui korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gadingrejo Pelaku lebih kurang 4 Bulan melarikan diri ke
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ulubelu Tanggamus, dan Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat ," ungkap Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Humas Polres Tanggamus, Jumat(16/11).
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FBpkKC
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Menurut AKP Sarwani, bahwa penangkapan terhadap tersangka MSN dikediamanya sekira pukul 14. 00 Wib, Kamis (15/11) siang.
"Pelaku kita tangkap saat sudah pulang ke rumahnya selama 3 hari, untuk pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Gadingrejo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dijelaskan AKP Sarwani, kronologis tersangka MSN mencabuli TS sebanyak tiga kali di rumah orang tua korban pada awal bulan Juni 2018 lalu. Sehingga, pada tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib korban bercerita kepada ayah kandung dan ibu tirinya.
"Bahkan saat korban dicabuli, tersangka mengancam membunuh, Jika korban mengatakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Setelah kejadian itu korban mengalami trauma sering melamun dan merasakan alat kelaminnya sering sakit,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FBpkKC
via IFTTT
0 Response to "Pasca Buron Selama 4 Bulan, Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polsek Gading Rejo"
Post a Comment