Meski "Memanas" Musda DPD KWRI Lampung Tetap Dilaksanakan Sesuai Perintah DPP

ADSENSE 336 x 280

Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Memanasnya kepengurusan di tubuh DPD KWRI Lampung tidak menyurutkan rencana dilaksanakannya Musda ke tiga DPD KWRI Lampung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak Mustoha yang mengaku selaku ketua DPD KWRI Lampung terpilih hasil Musda ke tiga DPD KWRI Lampung pada 21 Maret 2018 secara tegas menolak diadakannya kembali Musda DPD KWRI Lampung karena dianggap tidak sah.

Penolakan Mustoha itu ditindaklanjuti laporannya kepada Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Bahkan Mustoha juga mengaku, ia akan mengambil langkah hukum jika Musda tetap digelar.

Menanggapi hal itu, Munzir selaku ketua tim 9 ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Kamis (22/11/2018), lalu mengatakan agar lebih jelasnya menyarankan kepada media ini untuk menghubungi ketua Panitia Musda.

Dihari yang sama ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Margono selaku ketua panitia pelaksana Musda mengatakan, dia selaku panitia pelaksana hanya melaksanakan perintah berdasarkan SK DPP yang sudah diterbitkan kepada tim 9 untuk melaksanakan Musda.

"Kami sebagai panitia Panpel hanya menjalankan perintah pusat," jelas Margono.

Menurut dia dilaksanakannya Musda tersebut karena Musda di Metro sudah dibatalkan oleh DPP.
"Setelah dibekukan maka DPD KWRI Lampung kemudian diambil alih oleh DPP, lalu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
terbitlah SK yang baru kepada tim 9. Didalam tim 9 termasuk diantaranya adalah Mustoha mantan ketua DPD," kata Margono.

Lebih lanjut dikatakan Margono, jika kemudian Mustoha  menolak, menurutnya hal itu adalah hak mereka.

"Itu hak dia untuk menolak,tetapi kami tetap berkomitmen kepada hasil pembekuan DPP bahwasanya DPD KWRI Lampung telah diambil alih oleh DPP," ujarnya.

Ditegaskan Margono bahwa Musda ke tiga DPD KWRI Lampung tetap akan di laksanakan selambat lambatnya pada tanggal 5 Desember 2018 di balai Keratun Komplek Kantor  Gubernur Lampung.

Ditanya berapa kabupaten kota yang akan menjadi peserta Musda tersebut, Margono mengatakan Musda akan diikuti oleh 8 DPC KWRI yang SK nya masih hidup.

"Pesertanya berdasarkan SK DPC KWRI yang masih hidup ada 8 DPC, antara lain Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Utara, Tulang Bawang termasuk Metro," jelasnya.

Untuk menentukan Musda tersebut sah atau tidak,menurutnya dari jumlah 8 DPC yang ada jika dihadiri 2/3 dari DPC yang ada maka sudah dianggap kourum memenuhi ketentuan.

Selain dihadiri utusan DPC DPC Musda nanti juga akan dihadiri oleh DPP yaitu Ketua Umum, Wasekjen, dan Dewan Komite.

"Yang berhak memilih nanti dua orang untuk setiap DPC nya yaitu Ketua dan Sekretaris" terangnya.

Disinggung terkait  adanya laporan Mustoha ke Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, Margono mengaku hingga saat ini pihak nya belum mengetahui perihal laporan Mustoha itu.

"Tetapi kalaupun ada dia melapor ke Polda atau Polresta Bandar Lampung,itu hak dia.Tidak ada sangkut pautnya dengan Musda.Itu antara Mustoha dengan DPP,bukan dengan panitia," tegas Margono.

Meski begitu ia akan tetap berkomitmen dengan melaksanakan Musda ke tiga DPD KWRI Lampung sesuai perintah pusat (DPP KWRI). (rls/yoga)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2KvHeNN
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Meski "Memanas" Musda DPD KWRI Lampung Tetap Dilaksanakan Sesuai Perintah DPP"

Post a Comment