Melanggar Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp10 Juta

ADSENSE 336 x 280
Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi bagi para pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa denda mulai dari
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Rp200.000 hingga Rp10 juta serta kurungan penjara.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2P6Adno
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Melanggar Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp10 Juta"

Post a Comment