Ketua Dewan Etik KWRI : DPP Tidak Punya Landasan Kuat Untuk Menerbitkan SK

ADSENSE 336 x 280
Ketua Dewan Kehormatan dan Etik DPP KWRI, Herman Suriawijaya

Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Memanasnya kepengurusan di tubuh DPD KWRI Lampung yang dipicu pengambil alihan DPD KWRI Lampung disusul rencana dilaksanakannya Musda ke tiga DPD KWRI Lampung ditanggapi oleh ketua Dewan Kehormatan dan Etik DPP KWRI, Herman Suriawijaya.

Dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (22/11/2018) Herman Suriawijaya mengatakan, bahwa ia pun sebenarnya sudah mengetahui adanya persoalan yang terjadi di KWRI Lampung .

Bahkan menurutnya Mustoha pernah menghubunginya beberapa waktu lalu.

Menanggapi masalah yang terjadi di KWRI khusunya Lampung Herman Suriawijaya mengaku prihatin.
"Saya pernah waktu itu dua kali datang ke DPP KWRI, saya minta kepada saudara ketua umum (Ozzi Sulaiman Sudiro-red) agar rapat pleno diperluas untuk membahas masalah DPD KWRI Lampung ini," jelasnya.

Sebab itu menurutnya ada hal hal yang amat prinsip yang sama- sama dan harus betul betul ditelaah dan dilihat .

"Karena sebenarnya kalau berdasarkan kon gres KWRI,DPP KWRI sudah tidak berfungsi oleh karena kepengurusannya ya. Jadi tidak punya landasan yang kuat untuk menerbitkan Surat Keputusan DPD, nah itu yang harus kita lihat, " paparnya.

Kedua belah pihak  barangkali ada kelemahan, ada kekurangan. Oleh karena itu lanjut dia harus dimusyawarahkan di dalam satu forum yang disebut pleno diperluas.

"Dari sana kita bahas. Ozzi ini kan selaku ketua umum bertahan dengan adanya SK MenkumHAM yang memberikan keleluasaan untuk menjadi ketua umum sampai 2019, ya kalau tidak salah. Nah, itu yang menjadi pegangan dua, ya," kata Herman Suriawijaya.

Sebenarnya ia sudah pernah minta pleno diperluas akan tetapi tidak pernah kourum. Sementara untuk bisa kourum harus dihadiri minimal pengurus pusatnya ada.

Unsur DPP, dari ketua, sekretaris dan yang lain yaitu pengurus yang membidangi organisasi dan termasuk dirinya selaku dewan kehormatan dan etik.

"Ini kan menyangkut etika ya. Jadi saya akan minta lagi supaya ada rapat pleno diperluas," ujar peraih PWI Award kota Bogor tahun 2018 kategori ketokohan ini.

Sebagai ketua  dewan kehormatan dan etik Herman Suriawijaya mengaku jika ia tidak bisa bicara secara person sebagai ketua. Hal itu menurutnya karena ia tidak berdiri sendiri, masih ada yang lain.

"Jadi sabar saja,nanti akan saya coba tegur Ozzi lagi supaya dipending saja dulu. Jangan dulu ada salah satu yang dimenangkan. Status Quo saja
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dulu, untuk sementara tidak ada kegiatan," tutupnya.

Untuk diketahui  diberitakan sebelumnya bahwa pihak Mustoha yang mengaku selaku ketua DPD KWRI Lampung terpilih hasil Musda ke tiga DPD KWRI Lampung pada 21 Maret 2018 secara tegas menolak diadakannya kembali Musda DPD KWRI Lampung karena dianggap tidak sah.

Penolakan Mustoha itu ditindaklanjuti laporannya kepada Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Bahkan Mustoha juga mengaku,ia akan mengambil langkah hukum jika Musda tetap digelar.

Menanggapi hal itu,Munzir selaku ketua tim 9 ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (22/11/2018) lalu, mengatakan agar lebih jelasnya menyarankan kepada media ini untuk menghubungi ketua Panitia Musda.

Dihari yang sama ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Margono selaku ketua panitia pelaksana Musda mengatakan, dia selaku panitia pelaksana hanya melaksanakan perintah berdasarkan SK DPP yang sudah diterbitkan kepada tim 9 untuk melaksanakan Musda.

"Kami sebagai panitia Panpel hanya menjalankan perintah pusat," jelas Margono .

Menurut dia dilaksanakannya Musda tersebut karena Musda di Metro sudah dibatalkan oleh DPP.

"Setelah dibekukan maka DPD KWRI Lampung kemudian diambil alih oleh DPP,lalu terbitlah SK yang baru kepada tim 9. Didalam tim 9 termasuk diantaranya adalah Mustoha mantan ketua DPD" kata Margono.

Lebih lanjut dikatakan Margono,jika kemudian Mustoha menolak, menurutnya hal itu adalah hak mereka.

"Itu hak dia untuk menolak,tetapi kami tetap berkomitmen kepada hasil pembekuan DPP bahwasanya DPD KWRI Lampung telah diambil alih oleh DPP," ujarnya.

Ditegaskan Margono bahwa Musda ke tiga DPD KWRI Lampung tetap akan di laksanakan selambat lambatnya pada tanggal 5 Desember 2018 di balai Keratun Komplek Kantor  Gubernur Lampung.

Ditanya berapa kabupaten kota yang akan menjadi peserta Musda tersebut,Margono mengatakan Musda akan diikuti oleh 8 DPC KWRI yang SK nya masih hidup.

"Pesertanya berdasarkan SK DPC KWRI yang masih hidup ada 8 DPC,antara lain Tanggamus,Pringsewu,Pesawaran,Bandar Lampung,Lampung Utara,Tulang Bawang termasuk Metro," jelasnya.

Untuk menentukan Musda tersebut sah atau tidak,menurutnya dari jumlah 8 DPC yang ada jika dihadiri 2/3 dari DPC yang ada maka sudah dianggap kourum memenuhi ketentuan.

Selain dihadiri utusan DPC DPC Musda nanti juga akan dihadiri oleh DPP yaitu Ketua Umum,Wasekjen,dan Dewan Komite.

"Yang berhak memilih nanti dua orang untuk setiap DPC nya yaitu Ketua dan Sekretaris," jelas Margono.

Disinggung terkait  adanya laporan Mustoha ke Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,Margono mengaku hingga saat ini pihak nya belum mengetahui perihal laporan Mustoha itu.

"Tetapi kalaupun ada dia melapor ke Polda atau Polresta Bandar Lampung, itu hak dia.Tidak ada sangkut pautnya dengan Musda.Itu antara Mustoha dengan DPP, bukan dengan panitia," tegas Margono.

Meski begitu ia akan tetap berkomitmen dengan melaksanakan Musda ke tiga DPD KWRI Lampung sesuai perintah pusat (DPP KWRI-red).

Reporter : yoga
Editor       : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2DXYbQO
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Ketua Dewan Etik KWRI : DPP Tidak Punya Landasan Kuat Untuk Menerbitkan SK"

Post a Comment