Kasus Perkara Tipikor Pengadaan Laptop Mulai Disidangkan

ADSENSE 336 x 280
Kuasa hukum terdakwa Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH, (kiri ujung) Lisa Astriyani Nasution, SH, (tengah) dan Sa'aduddin M. SH, MH (kanan ujung) di PN Tipikor Pangkal Pinang Bangka. Foto:istimewa.

Manggar Beltim, Kejarfakta.com-Sidang perdana perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan laptop tahun 2015 yang menyeret 3 (tiga) pegawai Pemda di Dinas DPPKAD pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada Kamis 22 November 2018, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dari informasi yang dihimpun media ini, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada kasus Perkara korupsi pengadaan laptop yaitu Samsi Thalib, SH. MH, Ahmad Muzayyin, SH, dan Noviansyah, SH. Atas ketiga terdakwa yakni inisial Bk, Sp, dan Fb, masing-masing ketiga terdakwa adalah pegawai Pemda Beltim.

Selanjutnya hakim mempertanyakan kepada  terdakwa apakah di dampingi kuasa hukum, para terdakwa didampingi kuasa hukum dari kangor Sa'aduddin & Partner, yaitu Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH. MH, Lisa Astriyani Nasution,SH, dan kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan, dan melanjutkan pada acara pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pada
ADSENSE Link Ads 200 x 90
hari Senin.

Seperti dilansir media cetak harian BE, Jum'at 23 November 2018,"Benar hari ini kami JPU melakukan pembacaan surat dakwaan didepan majelis  hakim pengadilan negeri Pangkal Pinang atas tersangka kasus korupsi laptop, ketiga terdakwa diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun," sambung Samsi. Ketiga terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar Primair Pasal 2 atau (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20. Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 atau  (1) b UU RI  No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nyoman Wiguna, SH, MH disebutkan bahwa ketiga terdakwa merugikan keungan negara lebih kurang Rp. 335 juta rupiah. Sidang dilanjutkan pada Senin 26 November 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seperti dilansir media cetak harian BE. Jum'at (23/11/2018).

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Sa'aduddin M. SH. MH, saat dikonfirmasi melalui via handphone-nya, Jum'at (23/11/2018). Kuasa Hukum ketiga terdakwa perkara Tipikor pengadaan laptop terdiri dari Sa'aduddin. M. SH, MH, Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH. MH, Lisa Astriyani Nasution, SH.

"Sidang perdana kasus Perkara Tipikor Pengadaan Laptop di Pemda Beltim, kemarin Kamis (22/11/2018) dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang. Dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa dengan Pasal 2,3, Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP," kata Sa'aduddin.

Sementara salah satu JPU Ahmad Muzayyin, SH saat wartawan media ini mengkonfirmasi melalui via handphone-nya Jum'at 23 November 2018 mengatakan, sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang hari Kamis (22/11) kemarin dengan agenda pembacaan surat  dakwaan, ujarnya.


Reporter : Marsidi

Editor      : Eko.S

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FGq8y1
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kasus Perkara Tipikor Pengadaan Laptop Mulai Disidangkan"

Post a Comment