ADSENSE 336 x 280
Padang, Kejarfakta.com -- Kafe karaoke yang tak mengantongi izin di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, kembali nekat beraktifitas dan terpaksa harus menerima sanksi tegas. Padahal baru satu bulan ini disegel Pemerintah Kota Padang.
Seperti sama-sama diketahui, Oktober yang lalu kafe ini telah disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Terlebih aktifitas sejumlah kafe tersebut telah membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu apatah lagi juga ditengarai mengundang maksiat.
Sehingga untuk mengatasi gejolak massa tersebut Pemerintah Kota Padang dipimpin langsung oleh Mahyeldi Walikota Padang bersama jajaran TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap seluruh kafe karaoke yang ada di kawasan Bukit lampu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
tersebut.
Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP kembali lakukan Penegakan Perda pada senin malam (12/11) sekira Pukul 23.00 WIB, Demi menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Kasat Pol PP Padang Yadrison, langsung terjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pantauan lapangan ternyata ada salah satu kafe yang bernama “Kafe Ayah” melakukan aktifitas. Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik petugas langsung mengamankan seluruh Sound system yang ada di sana, alhasil Empat unit speaker dan satu unit Amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Yadrison kasat Pol PP Padang gerah melihat olah Pemilik kafe ini, dengan tegas yadrison mengatakan akan memproses sipemilik secara hukum.
“Semuanya akan kita koordinasi dengan Korwas yang ada di kepolisian Polresta Padang”, ujar Yadrison.
“Barang-barang milik kafe ini akan kita tepiringkan”, tambahnya. Selain itu, tiga orang perempuan yang di duga sebagai karyawan juga turut di amankan petugas.
“Terkait kepada tiga wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh PPNS”, terang Yadrison. (HmsPolPP)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zNzpOM
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP kembali lakukan Penegakan Perda pada senin malam (12/11) sekira Pukul 23.00 WIB, Demi menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Kasat Pol PP Padang Yadrison, langsung terjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pantauan lapangan ternyata ada salah satu kafe yang bernama “Kafe Ayah” melakukan aktifitas. Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik petugas langsung mengamankan seluruh Sound system yang ada di sana, alhasil Empat unit speaker dan satu unit Amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Yadrison kasat Pol PP Padang gerah melihat olah Pemilik kafe ini, dengan tegas yadrison mengatakan akan memproses sipemilik secara hukum.
“Semuanya akan kita koordinasi dengan Korwas yang ada di kepolisian Polresta Padang”, ujar Yadrison.
“Barang-barang milik kafe ini akan kita tepiringkan”, tambahnya. Selain itu, tiga orang perempuan yang di duga sebagai karyawan juga turut di amankan petugas.
“Terkait kepada tiga wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh PPNS”, terang Yadrison. (HmsPolPP)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zNzpOM
via IFTTT
0 Response to "Kangkangi Segel, Pemilik Kafe Diproses Secara Hukum"
Post a Comment