Kabag Watpers Polda Lampung Perjuangkan Hak-Hak Anggota Polri yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

ADSENSE 336 x 280

Jakarta, Kejarfakta.com -- Kabagwatpers Biro SDM Polda Lampung Akbp Tri Suhartanto S.Ik mendampingi Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Novian Pranata memperjuangkan hak  2 (dua) Personil Polda Lampung.

Menurutnya, anggota- anggota Polri yang meninggal dunia dalam dinas dan / atau panggilan tugas Kepolisian dapat ditentukan statusnya sebagai Anggota Polri yang Tewas. Tewas adalah Anggota Polri meninggal dunia dalam menjalankan tugas Kepolisian atau dalam keadaan lain yang ada
ADSENSE Link Ads 200 x 90
hubungannya dengan dinas, Senin (26/11/2018) kepada Kejarfakta.com.

Kedua Anggota Polri yang diperjuangkan hak- hak nya oleh  Kabagwatpers AKBP Tri Suhartanto S.Ik adalah :

1. Almarhum Ipda Ismailsyah Jabatan Panit Bin mas Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang karena Meninggal Dunia pada kecelakaan saat Pengamanan Pemilu kada tanggal 27 Juni 2018.

2. Aiptu Bastari Sanov  PS. Kanit Provost Polsek Tegineneng Polres Pesawaran meninggal dunia pada saat Sedang dalam melaksanakan Dinas Operasi Ketupat Krakatau 2018 Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polres Pesawaran.

"Apabila Anggota Polri Meninggal Dunia pada saat dalam menjalankan Tugas dan ditetapkan status Tewas maka mendapatkan hak haknya diantaranya Ahli warisnya mendapatkan penggantian uang dari Negara sekitar Rp.275.000.000,00," ungkap mantan Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto. (red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2RdO1OI
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kabag Watpers Polda Lampung Perjuangkan Hak-Hak Anggota Polri yang Meninggal Dunia Saat Bertugas"

Post a Comment