Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan

ADSENSE 336 x 280
Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang hanya dituntut empat tahun penjara oleh
ADSENSE Link Ads 200 x 90
JPU Rakhmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11/2018).

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2DPW29F
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan"

Post a Comment