ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dalam Rangka Pengawasan Pupuk dan Pestisida, KP3 Lambar Gelar Rakor
Lampung Barat,Kejarfakta.com--Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berdasar kan peraturan pupuk bersubsidi satu UU Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman, setra tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan juga UU Nomor 19tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Acara tersebut itu dilaksanakan di ruang rapat Aula Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lambar dengan d hadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Aparat Penegak Hukum, dari Kepolisian,Resot Lambar, Kejaksaan Negeri Liwa,dan pihak Kodim 0422 Lambar.
Dalam acara tersebut tak ketinggalan para produsen pupuk PT, Pupuk Sriwijaya,dan PT, Petrokimia Gresik atau pupuk PT,Pupuk Indonesia Holding , PT,bintang mengala PT,Gresik Cipta Sejahtera PT,Kurnia,Abadi Jaya,dan CV GRMS dan GCS,sebagai distributor resmi pupuk bersubsi di Lambar.
Menurut, Ketua KP3 Lambar dalam hal ini di wakili Natajuddin Amran, sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Lambar merupakan petani, dan hal tersebut tidak dapat terlepas dari akan kebutuhan akan sarana produksi pertanian produksi pertanian.
Dalam Rangka Pengawasan Pupuk dan Pestisida, KP3 Lambar Gelar Rakor
Menurutnya, sarana produksi pertanian yang sangat vital tersebut dapat di kelompokan manjadi dua kelompok yaitu, pupuk dan pestiswida.
“Kita lihat untuk memacu peningkatan produktivitas hasil pertanianya adalah pupuk sementara, penggunaan pestisida ditujukan sebagai pengendali organisme-organisme pengganggu tumbuhan dan tanaman,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada ambang batas ekonomi pesat sejak tahun 2013, dalam mencanangkan program subsidi pupuk pupuk untuk membantu petani dalam memperoleh salah satu sarana produksi pertanian agar lebih terjangkau, pupuk bersubsidi diamanatkan dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor,15 tahun 2011 tentang perubahan presiden no,77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Selain itu peruntukannya alokasi nya pada masing-masing wilayah provinsi,dan kabupaten di tetapkan dalam surat keputusan kepala dinas daerah setempat, agar pengadaan penyaluran dan alokasi pupuk bersubsidi memenuhi prinsip enam tepat tepat jenis, jumlah harga, tepat dan waktu di gudang pengecer,maka perlu kordinasi intensif dari pihak produsen,distributor dan pengecer serta pemerintah daerah di tempat,” pungkas Natajudin Amran
Reporter : Ipul
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2RmPimH
via IFTTT
0 Response to "Dalam Rangka Pengawasan Pupuk dan Pestisida, KP3 Lambar Gelar Rakor"
Post a Comment