ADSENSE 336 x 280
Mantan Komisaris PT.MASJ, Hon Hendry Handoko Saat Menjalani Persidangan Di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Belitung. Bulan Juli 2018, Lalu. (Foto:Istimewa)
Bangka Belitung, Kejarfakta.com--antan komisaris PT. Mitra Subur Alam Jaya (MASJ) Hon Hendry Handoko, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada bulan Juli 2018 lalu menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman pidana penjara selama empat ( 4 ) tahun.
PT. MASJ yang dikabarkan bergerak di perkebunan karet di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim), setelah berjalan beberapa tahun terjadi polemik internal perusahaan hingga berujung ke meja hijau.
Setelah berjalan beberapa bulan dari hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Belitung, mantan komisaris PT. MASJ itu dikabarkan ada pertemuan dengan beberapa awak media pada Kamis 22 November 2018, seperti dikutip salah satu media online yang dihadiri perwakilan koperasi, dan sejumlah oknum LSM. Juga terpantau disalah satu restoran sedang menikmati hidangan tanpa adanya pengawasan dari pihak kejaksaan beltim, dari sumber yang tidak mau disebutkan.
Wartawan media ini mengkonfirmasi ke kuasa hukum PT. MASJ. Sa'aduddin, SH. MH, terkait pertemuan mantan komisaris PT.MASJ dengan sejumlah oknum LSM dan awak media yang hadir juga mengenai pemberitaan disalah satu media online setelah pertemuan tersebut.
Menurut kuasa hukum PT.MASJ Sa'aduddin, SH.MH, pemberitaan tersebut disampaikan secara sepihak, dan saya memaklumi bila mereka belum memahami dan mengerti persoalan yang sebenarnya terjadi di PT.MASJ.
"Terjadinya persoalan di PT.MASJ semuanya akibat dari perbuatan direksi lama atau direktur lama yaitu, saudara Hon Hendry Handoko. Yang patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Koperasi terbengkalai, karyawan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia namun ditelantarkan," kata
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Sa'aduddin.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QtCZYs
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ada baiknya, lanjut Sa'aduddin, teman-teman wartawan dan LSM meminta keterangan yang sebenarnya kepada Kajari Beltim dan Pengadilan Tanjung Pandan.
"Harus di ingat oleh teman-teman wartawan dan LSM, status Hon Hendry adalah tahanan rumah yang perkaranya saat ini dalam periksaan ditingkat kasasi. Oleh karenanya kami akan sampaikan hal ini kepada Kajari yang mengawasi masa tahanan dia sampai bisa mengumpulkan orang lain di tempat tertentu," jelas Sa'aduddin.
"Jadi dimana fungsi pengawasan jaksa dalam hal ini, lugasnya".
Sementara, terpidana mantan komisaris PT. MASJ Hon Hendry Handoko terlihat berada di restoran tanpa adanya pengawasan dari pihak kejaksaan beltim. Oleh yang identitasnya tak mau disebutkan, foto terpidana mantan komisaris PT.MASJ itu diambil pada bulan November 2018.
Terpidana Hon Hendry Handoko Berstatus Tahanan Rumah Bisa Menikmati Hidangan Diluar Rumah, Tidak Ada Pengawasan Dari Kejaksaan. (Foto:Oleh Sumber Yang Tak Mau Disebutkan Identitasnya)
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzayyin, SH, pada kasus terpidana saudara Hon Hendry Handoko saat dikonfirmasi wartawan media ini Kamis 29 November 2018 mengatakan tidak tahu akan pertemuan tersebut.
"Saya tidak tahu masalah itu, hari Kamis itu saya masih berada di Pangkal Pinang sidang korupsi," ungkap Ahmad Muzayyin.
Untuk sekarang ini, kata Ahmad Muzayyin lagi, status penahanan Hon Hendry Handoko adalah kewenangan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.
"Selama ada penetapan dari hakim MA ya saya laksanakan, tapi kalau tanpa adanya penetapan hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung itu artinya diluar kewenangan kami dan kami tidak laksanakan. Putusan pengadilan negeri empat ( 4 ) tahun, putusan banding dua ( 2 ) tahun, sekarang masih kasasi," tuturnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QtCZYs
via IFTTT
0 Response to "Aneh, Setelah Divonis Empat Tahun Penjara Mantan Komisaris PT. MASJ Berada di Luar dan Jumpa Pers"
Post a Comment