Akhir Cerita Gugatan Wanprestasi Terhadap Tim Perenggu Khusus T1-7, Sepakat Saling Memaafkan

ADSENSE 336 x 280

Akhir Cerita Gugatan Wanprestasi Terhadap Tim Perenggu Khusus T1-7, Sepakat Saling Memaafkan

Bangka Belitung,Kejarfakta.com--Setelah melalui proses panjang di Pengadilan pihak penggugat (P) dan tergugat (T) akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut diketahui setelah digelarnya jumpa pers oleh pihak penggugat (P) inisial IM, dan dihadiri pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya masing-masing dirumah makan Tempo Duluk jalan pilang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (25/11/2018) malam.

Meski sebelumnya, timses Perenggu Paslon Bupati terpilih periode 2018-2023 sempat digugat perkara perdata dugaan wanprestasi dari wakil bupati (Wabup) terpilih periode (2018-2023) inisial IM, kini kedua pihak baik Penggugat (P) maupun tergugat (T) sebanyak tujuh (7) orang itu sepakat saling memaafkan.

Kesepakatan tersebut tertuang saat berlangsung dan digelarnya jumpa pers yang dihadiri langsung pihak penggugat inisial IM, dan kuasa hukumnya Marihot Tua Silitonga. SH, MH, dengan pihak tergugat (T.1-7) didampingi kuasa hukumnya R.J Anis Yulianis, SH, sementara kuasa hukum tergugat delapan (8) dengan kuasa hukum yang berbeda (terpisah).

Masing-masing tergugat diantaranya, Eliza Diarti, Rosita, Setyo Priangono, Jhony Yusdianto, Juryati, Irham, dan Rispiandi. Melalui kuasa hukumnya Yulianis SH, masing-masing tergugat sepakat untuk menandatangi akta perdamaian yang disaksikan masing-masing kuasa hukumnya dan bersedia tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat.

Kuasa hukum penggugat (P) Marihot Tua Silitonga SH, MH, saat membacakan akta perdamaian mengatakan,  bahwa kedua pihak bersedia untuk berdamai.

"Pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat) bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga untuk itu sepakat mengakhiri perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan No. 13/Pdt/ PN. TDN dengan jalan perdamaian diluar daripada proses persidangan dengan didampingi oleh
ADSENSE Link Ads 200 x 90
penasehat hukum daripada para pihak pertama dan kedua," ujar Marihot saat membacakan akta perdamaian dihadapan pihak tergugat dan sejumlah wartawan yang hadir. Minggu (25/11/2018) malam.

Akhir Cerita Gugatan Wanprestasi Terhadap Tim Perenggu Khusus T1-7, Sepakat Saling Memaafkan

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat Marihot Tua Silitonga SH, MH, mengatakan, dirinya dan rekannya Wahyu Pamungkas Nugraha, SH, MH, dari kantor advokat Marihot Tua Silitonga yang beralamat dijalan Sijuk (samping restoran AW) dengan para pihak tergugat didampingi oleh kuasa hukumnya Yulianis, SH untuk sepakat membuat akta perdamaian. Yang mana akta perdamaian tersebut akan kami serahkan pada saat persidangan Senin 26 November 2018, kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini.

"Sehingga dengan adanya akta perdamaian yang akan kami serahkan  dipersidangan ini lah yang menjadi dasar untuk pencabutan gugatan yang pernah kami layangkan kepada majelis. Sehingga, terhadap (T.1-7) tidak lagi akan mengikuti proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara yang berlaku. Dan, proses persidangan yang berlangsung nantinya hanya kepada tergugat (T.8) dikarenakan mereka (pihak tergugat) memiliki pertimbangan lain untuk menolak ikhtikad baik dari Klein kami," lugasnya.

Sementara, kuasa hukum tergugat (T.1-7) Yulianis SH, kepada awak media ini mengatakan, bahwa hukum tertinggi adalah musyawarah untuk mufakat.

"Dari perkara gugatan dugaan wanprestasi ini diantara Penggugat dan tergugat (T.1-7) mendapat pelajaran bahwa hukum tertinggi adalah 'Musyawarah untuk Mufakat' dan terkadang, ke egoan diri akan menjerumuskan kita tanpa kita konfirmasi dan Klarifikasi atas suatu masalah, apalagi berujung ke ranah hukum, tandasnya. 

Reporter     :    Marsidi
Editor       :    Ahsannuri


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qee5fB
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Akhir Cerita Gugatan Wanprestasi Terhadap Tim Perenggu Khusus T1-7, Sepakat Saling Memaafkan"

Post a Comment