ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berusia 45 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu (20 Maret 2019) karena mencuri barang senilai lebih dari S $ 30.000 atau setara dengan 315 juta Rupiah dari keluarga
ADSENSE Link Ads 200 x 90
majikannya yang diketahui sebagai ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.Dikutip dari Channel Newsasia, hukuman itu
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2UNQiBY
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2UNQiBY
via IFTTT
0 Response to "TKW Indonesia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta"
Post a Comment