ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berusia 45 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu (20 Maret 2019) karena mencuri barang senilai lebih dari S $ 30.000 atau setara dengan 315 juta Rupiah dari keluarga
ADSENSE Link Ads 200 x 90
majikannya yang diketahui sebagai ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.Dikutip dari Channel Newsasia, hukuman itu
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2UNQiBY
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Waspada...! Jangan Sepelekan Dingin, Empat Orang di Tseung Kwan O Meninggal Karena KedinginanMusim dingin baru dimulai dan belum mencapai puncaknya. Namun, memasuki awal musim dingin, saat suhu terendah berada di kisaran 13.5 derajat… Read More...
Pekerja Kaburan Taiwan Tertangkap Setelah Polisi Melayangkan Tembakan Saat Ia Berusaha KaburSUARABMI.COM - Polisi Kaushiung mengumumkan sudah menangkap pekerja vietnam kaburan, Dia mengendarai mobil melaju di daerah Sanmin untu… Read More...
Nyusul Rosifah ke Kampung Halaman, Cinta Pria Nepal Kandas di PengadilanMemiliki pasangan beda kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana. Dari sisi tata administrasi keimigrasian hingga mahalnya biaya untuk bis… Read More...
Membantu Menggadaikan Gelang Teman, TKW Hongkong Ini Harus Duduk Dimeja HijauHati -hati membantu teman diperantauan. BMI asal Magetan yang berinisial IN kini harus jadi pesakitan terdakwa Pengadilan Eastern gara-gara … Read More...
Usai Ditipu Pria Yang Menikahinya, 15 Tahun ke Hong Kong, Nuryani MenghilangSUARABMI.COM - “Dugaan kami, frustasi mas, yang menjadi sebab dek Nur tiba-tiba berada di Hong kong setelah rumah tangganya tertimpa mu… Read More...
0 Response to "TKW Indonesia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta"
Post a Comment