Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

ADSENSE 336 x 280
Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Waykanan,kejarfakta.com -- Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan),  Rel Kereta Api KM 144-5/6 Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/03/2019).
Pelaku insial WS (20) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang tertanam didalam tanah sebanyak 10 batang,  dengan cara mencangkul tanah lalu memotong besi rel tersebut menjadi  18 potongan lalu diangkut mengunakan  kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi Colt.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi rel kereta api di jalur kereta api Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dipimpin oleh Panit 1 Unitreskrim IPDA Ferry Yusida bersama anggota Tekab 308
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu, menuju ke lokasi,” ujarnya.

Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Sementara, setelah akan sampai di TKP  dalam perjalanan, kendaraan pelaku yang membawa besi rel kereta api melintasi petugas, pelaku mengetahui kedatangan kami dan berusaha melarikan diri.

“Petugas lansung mengejar berputar arah melakukan penyergapan, sehingga mobil pelaku terjebak masuk kedalam parit, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial WS tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 18 potong besi rel berikut satu buah tabung gas elpiji 3 Kg, cangkul dan golok di dalam bak kendaraan pick up mitsubitshi colt warna hitam yang dibawa pelaku,” kata dia.

Namun sebelum petugas sampai di TKP, rekan pelaku AI dan AS terlebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor kearah Blambangan umpu dan saat ini masih dalam pengejaran atau DPO Polsek Blambangan Umpu .

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut Kapolsek Blambangan Umpu.

Reporter :   Yasir
Editor     :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2udjdnD
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api"

Post a Comment