ADSENSE 336 x 280
Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, yang tak kunjung rampung.
Ranau, Kejarfakta.com -- Terkait dengan proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, yang tak kunjung rampung, dan terkesan tidak jelas. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gedung Ranau, Kecamatan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
yes;"> menerima panggilan dari Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, pada Senin 25 Februari 2019 lalu.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2IKbTcZ
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
GSG dengan ukuran 25x15 meter, yang dibangun sejak tahun 2018 lalu dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, dengan anggaran Ratusan juta rupiah itu hingga saat ini belum terselesaikan.
Dalam pemanggilan tersebut, pihak inspektorat dalam pemanggilan BPD, menanyakan tentang adanya dugaan peyimpangan dana APBN dan gaji perangkat desa.
Inspektur Pembantu (Irban) II, Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Said, saat dimintai keterangan oleh kejarfakta, membenarkan bahwa BPD Desa Gedung Ranau memang sudah memnuhi panggilan dinas terkait, Inspektorat berjanji akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut.
Menurut Said, pihaknya akan melengkapi data-data agar bisa di limpahkan ke Tipikor.
Sementara Ketua Aliansi Indonesia Oku Selatan, Aryo, menginginkan pihak Inspektorat agar segera menindaklanjuti kasus tersebut, agar tidak ada lagi kades yang menyalah gunakan dana. (Yogi/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2IKbTcZ
via IFTTT
0 Response to "Terkait Dugaan Penyimpangan Dana APBN dan Gaji Perangkat Desa, BPD Desa Gedung Ranau di Panggil Inspektorat"
Post a Comment