Saling Lapor ke Polisi, Akhirnya Sama-Sama Ditahan

ADSENSE 336 x 280

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan terhadap Sanuri Bin Akui (46), Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Jum'at (1/3/2019).

Kedua tersangka pengeroyokan tersebut adalah Haldy (36) dan Arbaim (55). Keduanya merupakan warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi Suhendra, SH., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, Jum'at (8/3/2019) mengatakan, Kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Jumat (1/3/2019), unit Reskrim Polsek Pagelaran telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pengeroyokan yang mana sebelumnya telah dipanggil melalui surat panggilan tanggal 26 Februari 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Sanuri (korban), kemudian kedua tersangka dilakukan penangkapan dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
penahanan.

Dikatakan Edi Suhendra, di hari yang sama Unit Reskrim polsek Pagelaran juga mengamankan Sanuri (Korban) pengeroyokan, pasalnya Sanuri (46), membawa senjata tajam tanpa hak, (Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951) atau tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 K.U.H.Pidana).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Sanuri mengakui bahwa ia membawa senjata tajam jenis pisau yang di selipkan dipinggang kirinya,” ucap Edi Suhendra.

Ia juga menceritakan kejadian yang sebenarnya, pada Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira jam 17.00 WIB, Haldy bersama dengan Arbaim berniat menemui Sanuri untuk klarifikasi mengapa Dian (rekan Sanuri) menelpon Haldy dan marah-marah.

Kemudian keduanya berpapasan dengan Sanuri di tanjakan dusun Citutung Pekon Kamilin, lalu Haldy turun dari motor dan bertanya kepada Sanuri kenapa Dian marah pada saat menelponnya, kemudian Sanuri langsung mencabut sebilah senjata tajam dan mengarahkannya ke badan Haldy, lalu pisau tersebut dapat diamankan oleh Arbaim, kemudian haldy memukul pelipis Sanuri sebanyak tiga kali, dan Arbaim ikut memukul sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian datang saksi Herman untuk melerai keributan tersebut.

“Untuk ketiga tersangka ini kita tahan dan sekarang dititipkan di Polres Tanggamus. Barang Bukti yang diamankan, sebilah senjata tajam jenis pisau. Untuk kedua tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dan untuk tersangka sajam dikenakan pasal 335,” jelas Iptu Edi Suhendra. (Rzl/red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2UAbN9a
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Saling Lapor ke Polisi, Akhirnya Sama-Sama Ditahan"

Post a Comment