ADSENSE 336 x 280
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP merupakan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2JLG6cc
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Apa Kabar Pemekaran DaerahDi tengah hiruk-pikuk berita pemberantasan korupsi yang setengah hati, isu pemekaran daerah hampir lenyap dari pengamatan publik. Pro-kontra… Read More...
Hujan Diprakirakan Guyur Jakarta hingga Minggu Dini HariSebagian wilayah Jakarta diguyur hujan sejak Sabtu (1/2/2020) dini hari tadi. Hujan dengan intensitas berbeda akan terjadi hingga Minggu din… Read More...
Rumah.com Sebut Properti di Depok Tak Terpengaruh BanjirBanjir besar yang terjadi di awal 2020 di sejumlah kawasan Jakarta terjadi juga di Depok, Jawa Barat. Rumah.com menyebut itu tak memengaruhi… Read More...
Keren, ITS Kembangkan Sensor untuk Mendeteksi Makanan Halal atau TidakDosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dr Fredy Kurniawan, SSi, Msi, bersama timnya berhasil mengembangkan alat pendeteksi gelatin babi … Read More...
Yuk Masak! Panggang Belanga, Sate ala Gorontalo Beraroma RempahAkhir pekan, waktunya memasak menu lezat untuk keluarga di rumah. Kali ini coba olah daging sapi. Rasanya seperti sate, tapi tidak ditusuk d… Read More...
0 Response to "Respons Putusan MK Soal e-KTP, Dukcapil Buka Layanan di Hari Libur"
Post a Comment