ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2JLG6cc
via IFTTT
0 Response to "Respons Putusan MK Soal e-KTP, Dukcapil Buka Layanan di Hari Libur"
Post a Comment