ADSENSE 336 x 280
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Ratusan pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat nikah terpadu tahap I di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2).
Sejatinya, para pasangan ini telah menikah, namun karena beberapa hal, mereka tidak atau
ADSENSE Link Ads 200 x 90
belum memiliki buku nikah dan dicatat oleh negara.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2H9HPFb
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-10 Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, beserta jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Untuk itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan ikatan perkawinan yang sah menurut hukum, diharapkan membawa ketenangan lahir dan batin sehingga menjadi keluarga yang syakinah, mawadah, dan warrahmah," katanya. (Rzl/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2H9HPFb
via IFTTT
0 Response to "Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu"
Post a Comment