Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

ADSENSE 336 x 280

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Ratusan pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat nikah terpadu tahap I  di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa,  Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2).
Sejatinya, para pasangan ini telah menikah, namun karena beberapa hal, mereka tidak atau
ADSENSE Link Ads 200 x 90
belum memiliki buku nikah dan dicatat oleh negara.

Kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-10 Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, beserta jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu.

Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Untuk itu, ada  persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan  tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Dengan ikatan perkawinan yang sah menurut hukum, diharapkan  membawa ketenangan lahir dan batin sehingga menjadi keluarga yang syakinah, mawadah, dan  warrahmah," katanya. (Rzl/red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2H9HPFb
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu"

Post a Comment