Perusahaan Tambang Pasir Menggunakan Jalan Diduga Kawasan Hutan Lindung Pantai

ADSENSE 336 x 280



Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Kembali menyoal pertambangan yang ada diarea kawasan Hutan Lindung Senusur Sembuluk, Desa Limbungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Dengan beroperasinya salah satu perusahaan tambang pasir diarea tersebut yang menggunakan jalan untuk mengangkut muatan pasir dari stockpile (Persediaan) pencucian ke pelabuhan diduga kuat terindikasi kawasan hutan lindung pantai (HLP).

Pantauan awak media ini dilapangan, Jum'at 8 Maret 2019, siang tampak antrian mobil truk jenis Hino yang mengangkut pasir jenis bangunan tersebut melintas dan menggunakan jalan lama. Padahal jalan yang digunakan tersebut juga  merupakan akses warga menuju laut  pangkalan batu tanjung Labun Desa Limbungan.

Saat ditanya salah satu karyawan dilokasi pencucian perusahaan tersebut dirinya mengatakan penanggung jawabnya inisial A, dan mobil truk jenis Hino yang mengangkut pasir itu baru datang sekitar belasan.

"Kurang tau ya pak, mandornya itu lagi tidur," ujar pekerja sambil menunjuk mandor lapangan yang dimaksud.

Namun mandor yang dimaksud pekerja tersebut belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut lantaran posisinya lagi tertidur. Lebih lanjut awak media ini menanyakan berapa banyak jumlah mobil pengangkut yang digunakan kepada pekerja tersebut.

"Sekitar belasan mobil pak," kata pekerja dilokasi.

Wartawan media ini pun kemudian langsung menuju pelabuhan dimana mobil jenis Hino tersebut mengangkut muatan untuk
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dimuat disalah satu tongkang yang bersandar di pelabuhan pangkalan batu.

Setiba di pelabuhan, aktivitas muat pasir sedang berlangsung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, perusahaan tambang pasir dengan luas sekitar 100 (seratus) hektar di Desa Lilangan itu diduga kuat tidak sesuai dengan izin IUP. Seperti dikatakan sumber beberapa waktu lalu kepada awak media ini, kalau CV tersebut izinnya pasir kwarsa bukan pasir bangunan.

"Izin usaha pertambangan (IUP) CV tersebut seingat saya kalau tidak salah izinnya Pasir Kwarsa, bukan pasir bangunan dengan luas 100 (seratus) hektar wilayah Desa Lilangan," kata sumber.

Demikian pula terkait kawasan area tersebut seperti dikatakan UPTD Kehutanan Gunung Duren melalui Yono jarak dari bibir pantai 1500 meter masih kawasan hutan.

"Yang jelas radius 1500(seribu lima ratus) meter dari bibir pantai masih kawasan hutan," kata Yono beberapa waktu lalu dihadapan wartawan diruang kerjanya.

Sementara sumber mengatakan kepada awak media ini beberapa waktu lalu, jalan tersebut memang pernah diajukan pinjam pakai terkait kawasan hutan lindung pantai oleh salah satu perusahaan. Namun sekarang perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

"Sewaktu masih ada perusahaan yang beroperasi diwilayah jalan tersebut seingat saya pernah diajukan. Kalau tidak salah seingat saya  itu yang Ngajukan pinjam pakai kawasan perusahaan tanah liat, tapi sekarang tidak beroperasi lagi. Dan pelabuhan searah dengan jalan yang dimaksud hingga kini terbengkalai," ungkap sumber sambil menunjukkan peta batas kawasan jalan yang dimaksud. (Marsidi/red).


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2UrOcrj
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Perusahaan Tambang Pasir Menggunakan Jalan Diduga Kawasan Hutan Lindung Pantai"

Post a Comment