ADSENSE 336 x 280
Kantor UPTD KPHP Gunung Duren Kabupaten Beltim. (Foto: Marsidi).
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Beroperasinya suatu pertambangan baik itu tambang pasir, tanah liat, oleh badan usaha pertambangan tertentu disuatu daerah harus jelas batas-batas wilayah izin usaha operasinya (WIUP) nya apabila perusahaan tersebut telah melakukan operasi produksi (OP). Tentunya dinas terkait juga harus tegas menyikapi terutama memberikan patok batas-batas kawasan hutan.
Dari informasi yang berkembang, salah satu perusahaan tambang pasir yang menggunakan jalan diwilayah pangkalan batu, Tanjung Labun, Desa Limbungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diduga terindikasi kawasan hutan lindung pantai (HLP).
Lantas, bagaimana dengan jalan yang ada di pantai mudong salah satu jalan penghubung antara Kecamatan Manggar dan Kecamatan Gantung hingga kini belum juga terealisasi pengaspalannya disebabkan terkendala kawasan hutan. Hal ini tentunya yang menjadi pertimbangan publik, jika jalan suatu perusahaan yang diduga terindikasi kawasan hutan apakah benar ada izin
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pinjam pakai nya, jika benar apakah secepatnya itu dibandingkan dengan kepentingan umum. Mudah-mudahan jalan yang terbilang baru selesai dibangun dan digunakan tersebut tidak terindikasi kawasan hutan.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2tPJ0BS
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Seperti dikatakan sumber beberapa waktu lalu, disitu ada dua perusahaan tambang, yang satunya menggunakan jalan yang dia bikin sendiri dan yang satunya kurang tahu.
"Setahu saya disitu ada dua (2) perusahaan tambang pasir yang baru beroperasi, kurang tahu masuk desa limbungan apa desa lilangan. Kalau perusahaan tambang yang satunya, itu kemungkinan besar masuk desa limbungan dan jalan yang digunakan menggunakan jalan perusahan tambang itu sendiri. Dan yang satu lagi, itu saya kurang tahu, setahu saya disitu cuma ada jalan lama yang menghubungkan ke jalan pelabuhan salah satu perusahaan. Dan jalan itu pun sudah lama adanya sebelum perusahaan tambang pasir itu ada," ungkap sumber.
Menurut keterangan UPTD KPHP Gunung Duren Kabupaten Beltim melalui Kasubag Tata Usaha Yono Cahyono, mengatakan radius 1500 (seribu lima ratus) meter dari bibir pantai wilayah tersebut itu kawasan hutan.
"Yang jelas, radius dari bibir pantai 1500 (seribu lima ratus) meter itu kawasan hutan," kata Yono, dihadapan wartawan diruang kerjanya, Rabu (27/2/2019) lalu.
Lantaran, dinas terkait belum dapat mengecek bersama - sama untuk memastikan kepastian jalan yang dibangun maupun yang digunakan salah satu perusahaan tambang pasir itu apakah benar terindikasi atau tidak dalam kawasan hutan. Hingga berita ini dinaikkan, hari ini Senin (4/3/2019) wartawan media ini belum mendapat keterangan resmi dari dinas terkait kapan akan memastikan jalan pertambangan tersebut. (Marsidi/ red).
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2tPJ0BS
via IFTTT
0 Response to "Menguak Batas Wilayah Jalan Pertambangan di Pangkalan Batu Labun, Desa Limbungan"
Post a Comment