ADSENSE 336 x 280
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Tim Gabungan Polsek Padang Ratu dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap tersangka pencuri ikan, Main (19), Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, TF warga Purwosari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, DR (23) warga Kampung Sendang Agung Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah, ditangkap Rabu (6/3/19) dirumahnya masing – masing. Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 46 -B /III/ 2019 / SEK PATU, Tgl 04 Maret 2019.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">Berawal dari tiga tersangka Main, Dwi Ridwan, dan TF, Senin (4/3/2019) pukul 01.00 WIB, yang melakukan pencurian ikan di kolam Milik Radimin, yang berlokasi di kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu berupa ikan lele lebih kurang 350 kg, yang dilakukan tiga pelaku dengan cara ikan lele diambil menggunakan waring kemudian dimasukkan kedalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor, ditaksir kerugian lima juta lima ratus ribu rupiah.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2IWX4UA
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menjurus ketiga tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Main, Dwi Ridwan, dan TF sertabarang bukti berupa satu buah karung, satu buah waring, dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian ikan serta sepeda motor untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kapolsek Padang Ratu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si., Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herlianto SH, MH., mengatakan, bahwa ketiga tersangka Main, Dwi Ridwan, dan TF untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun perjara. (*/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2IWX4UA
via IFTTT
0 Response to "Mencuri Ikan, Tiga Pemuda Ditangkap Team Tekab 308 dan Jajaran Polsek Padang Ratu"
Post a Comment