ADSENSE 336 x 280
Barang Bukti
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si mengatakan, korban Lukman Hakim yang beralamat Kampung Rejosari di hubungi oleh tersangka Berta Liana Sari melalui chatting, Selasa (12/03/2019) pukul 21.00 WIB, untuk datang kekontrakannya, di kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar, agar masuk lewat pintu belakang dan sekira pukul 22.00 WIB korban datang dan tidak lama di korban digerebek oleh tersangka Indra dan Iwan.
Kemudian datang tersangka Sutatno yang mengaku sebagai suami Liana, Sutatno
ADSENSE Link Ads 200 x 90
marah-marah kepada korban sambil menodongkan sebilah senjata tajam kearah korban dan terjadi keributan antara korban dan para tersangka.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2JtQTYy
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Untuk menekan korban supaya terjadi perdamaian tersangka meminta uang sebesar Rp20 juta, Kemudian korban bersama tersangka Sutatno pergi berdua mencari pinjaman kekerabat korban mendapatkan uang sebesar Rp, 2,5 juta di serahkan tersangka Indra.
Namun Indra meminta tambahan uang perdamaian sebesar lima juta rupiah kekorban dan korban berkata hanya memiliki uang sebesar Rp2,5 juta.
Indra meminta kepada korban agar kekurangan uang perdamaian yang sebesar Rp 2,5 juta tersebut dipenuhi esok hari, dan Hari Rabu siang korban datang kekontrakan tersangka Liana untuk menyerahkan kekurangan uang perdamaian dan diserahkan tersangka Indra.
Karena merasa diperas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Laporan Polisi nomor : LP/ 227-B /III/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 19 Maret 2019.
Kapolsek Bersama Kanit Reskrim melakukan penangkapan keempat tersangka berikut barang buktinya satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru dari hasil pembagian uang sebesar lima juta rupiah dari tersangka Liana. Tersangka Sutatno dapat sembilan ratus ribu rupiah Efendi dapat tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, Indra dapat dua juta seratus ribu rupiah dan sisanya untuk makan dan rokok sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2JtQTYy
via IFTTT
0 Response to "Madus Chatting Korban, Empat Pelaku Pemerasan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar"
Post a Comment