ADSENSE 336 x 280
Limbah Tambang Mengandung Zat Berbahaya Ancam Kehidupan Warga Pesawaran
Pesawaran, Kejarfakta.com – indikasi adanya kandungan cianida (Cn) dan zat kimia pada limbah tambang emas yang mencemari aliran sungai dan pemukiman warga salah satunya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Way Retai Kabupaten Pesawaran yang dikelola oleh dua perusahaan yaitu, PT NUP (Napal Urban Picung) dan PT KBU (Karya Bukit Utama), Sabtu (9/3/2019) warga mulai angkat bicara.
Menurut salah seorang warga warga Aming, aliran sungai yang dulunya bening bersih kini berubah menjadi berwarna coklat akibat limbah tambang emas tersebut bahkan sampai ke desa lain seperti Desa Kepayang dan Kubu Batu yang berjarak puluhan kilo meter.
Diceritakan warga, pada era 2010 silam, di Desa Harapan Jaya pernah terjadi keracunan massal, akibat pencemaran air sungai yang mengandung sianida dan zat-zat kimia berbahaya, sebagai bahan pengolahan emas.
Ditambahkan Aming pemilik PT, NUP salah satu pengelola Tambang tersebut bernama Sahrozi dan tambang milik Sahrozi tersebut berada tepat di atas Desa Harapan Jaya danlimbah tambang mengalir kesungai yang melintasi desa itu.
“Sawah kami hancur karena limbah tambang yang hanyut terbawa air, air sungai menjadi gatal karena mengandung zat kimia, sawah kami nggak bisa ditanami karena material batu tambang yang hanyut terbawa air saat hujan, Jelas Aming.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcknh8uR8xKL69aLbIO2oxoi4-ySfq1cKde4prfzoSlxIr24hP9IhLGC5YPPfYMJYdqYYlWUoxOaBf5vz_rNohlEeWY_edDJLwJ1lJdvcLtef2G_4Q1iYmKGYh1lAtzSzgXJDdgVk5gm1P/s1600/limbah+pes+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Lebih lanjut dikatakanya, penyebab air sungai menjadi gatal, karena adanya zat kimia untuk pengolahan emas, dimana emas yang terkandung didalam tanah harus di urai atau dicairkan menggunakan Cn (sianida), potasium, HO2, dan bahan caoustic (soda api), “Bahan-bahan ini sebagai pengolah emas agar terpisah dari tanah,”jelas nya.
Selain di Desa Harapan Jaya, hal serpa juga terjadi di Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong dimana tambang emas di kelola oleh PT KBU, bahkan dampak pencemaran lingkungannya terparah sebab dampak pencemaranya lebih banyak hingga mencemari desa-desa di dua kecamatan.
Ironisnya, menurut informasi yang beredar PT KBU tepat pada 12 Mei 2018 lalu Izin tambangnya telah dibekukan namun hingga saat ini PT tersebut masih beroperasi dan limbah dibuang ke aliran sungai .
PT KBU juga menggunakan sistem yang berbeda dalam penmgolahan emas sebab di sekitar tambang terdapat kolam seluas 50x100 meter dan sedalam 6 meter yang digunakan untuk merendam bahan baku emas dengan cairan kimia pelarut emas, lalu didiamkan selama beberapa hari, kemudian ada istilah panen emas yang mencair ditangkap oleh kanbon aktif Zn (Zink), dan diolahlah menjadi emas. Sedangkan limbah di alirkan ke sungai.
Ketua RT, Dusun Ngadirejo, Desa Gunung Rejo Anglo, Iman Somad, saat meninjau lokasi pencemaran limbah mengatakan, “Kali kami tidak bisa jernih lagi pak seperti dulu, karena tercemar limbah pengolahan emas. Selain itu juga gatel dan tidak bisa dipakai buat minum, akhirnya Kami pun mengambil dari sumber air minum dari Anglo yang lumayan jauh,” ungkapnya.
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2NTVFgy
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

Limbah Tambang Mengandung Zat Berbahaya Ancam Kehidupan Warga Pesawaran
Lebih lanjut dikatakanya, penyebab air sungai menjadi gatal, karena adanya zat kimia untuk pengolahan emas, dimana emas yang terkandung didalam tanah harus di urai atau dicairkan menggunakan Cn (sianida), potasium, HO2, dan bahan caoustic (soda api), “Bahan-bahan ini sebagai pengolah emas agar terpisah dari tanah,”jelas nya.
Selain di Desa Harapan Jaya, hal serpa juga terjadi di Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong dimana tambang emas di kelola oleh PT KBU, bahkan dampak pencemaran lingkungannya terparah sebab dampak pencemaranya lebih banyak hingga mencemari desa-desa di dua kecamatan.
Ironisnya, menurut informasi yang beredar PT KBU tepat pada 12 Mei 2018 lalu Izin tambangnya telah dibekukan namun hingga saat ini PT tersebut masih beroperasi dan limbah dibuang ke aliran sungai .
PT KBU juga menggunakan sistem yang berbeda dalam penmgolahan emas sebab di sekitar tambang terdapat kolam seluas 50x100 meter dan sedalam 6 meter yang digunakan untuk merendam bahan baku emas dengan cairan kimia pelarut emas, lalu didiamkan selama beberapa hari, kemudian ada istilah panen emas yang mencair ditangkap oleh kanbon aktif Zn (Zink), dan diolahlah menjadi emas. Sedangkan limbah di alirkan ke sungai.
Ketua RT, Dusun Ngadirejo, Desa Gunung Rejo Anglo, Iman Somad, saat meninjau lokasi pencemaran limbah mengatakan, “Kali kami tidak bisa jernih lagi pak seperti dulu, karena tercemar limbah pengolahan emas. Selain itu juga gatel dan tidak bisa dipakai buat minum, akhirnya Kami pun mengambil dari sumber air minum dari Anglo yang lumayan jauh,” ungkapnya.
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2NTVFgy
via IFTTT
0 Response to "Limbah Tambang Mengandung Zat Berbahaya Ancam Kehidupan Warga Pesawaran"
Post a Comment