Larang Meliput Hasil Pekerjaan Ketua DPC AJOI dan Ketua DPC AWI Mesuji Kecam Tindakan Kadis PUPR Setempat

ADSENSE 336 x 280
Larang Meliput Hasil Pekerjaan Ketua DPC AJOI dan Ketua DPC AWI Mesuji Kecam Tindakan Kadis PUPR Setempat

Mesuji, Kejarfakta.com -- Terkait larangan peliputan oleh Kerpala Dinas (Kadis) Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Mesuji, dalam acara Expos hasil pekerjaan Dinas PUPR pasca OTT, terus mendapat kecaman dari berbagai kalangan wartawan dan ketua organisasi pers yang ada di bumi ragab begawi caram.

Ketua Aliansi Wartawan indonesia (AWI) DPC mesuji Wayan swastika jaya, sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang di lakukan kepala dinas PUPR, dalam hal larangan  peliputan pada acara exspos pekerjaan dinas PUPR pasca OTT KPK pada selasa (12/03/19) di lantai lll kantor bupati setempat.

Dalam hal ini wayan meminta kepada kepala dinas PUPR mesuji agar segera meminta maaf kepada seluruh awak media yang ada di mesuji, karna jelas tidak ada larangan kepada awak media dalam hal peliputan dan mencari berita, mengapa kadis PUPR melarang wartawan meliput kegiatan yang sipatnya umum tersebut. Dan apa bila kepala dinas PUPR tidak segera meminta maaf dalam waktu dua kali dua puluh empat jam maka di pastikan seluruh awak media yang ada di mesuji akan mengambil tindakan tegas.

"Tidak ada aturan yang melarang wartawan dalam hal mencari berita namun di mesuji seorang kepala dinas bisa melarang wartawan untuk meliput dan memcari sumber berita, jadi dalam hal ini saya mewakili kawan-kawan media meminta kepada kepala dinas PUPR mesuji segera meminta maaf kepada semua wartawan yang ada di mesuji dan apa bila kadis tersebut tidak segera meminta maaf maka kami pastikan seluruh wartawan akan mengambil tindakan tegas," ucap wayan kepada awak media, rabu (13/3/19)

Senada juga di ungkapkan ketua Aliansi Jurnalistik Onliine Indonesia (AJOI) DPC
ADSENSE Link Ads 200 x 90
kabupaten Mesuji, Herman Baginda, yang mengatakan, soal peliputan atau mencari bahan pemberitaan memang sudah menjadi tugas profesi jurnalis atau Pers. Dalam hal ini, Konsititusi Menjamin atas kemerdekaan Pers.

Mengacu pada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Pada butir dua, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Termasuki pada butir ketiga, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan 
Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Herman melanjutkan, kemudian di Pasal 18 dalam melaksanakan profesi jurnalis atau wartawan mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Dari itu, hal yang dimaksud melarang atau dilarang meliput itu perlu di telah, ada beberapa kegiatan atau agenda Pemerintahan  baik itu di Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif ada yang sifatnya internal, tertutup. Biasanya setelah agenda atau kegiatan selesai, bisa di informasikan dan ada juga yang masih perlu menunggu, barulah di informasikan untuk di publishing,”katanya.

Masih kata Herman, ,menanggapi hal agenda expos kegiatan di Dinas PUPR mengenai kegiatan pekerjaan yang menyangkut soal proyek atau lainnya, terlebih ekspose pekerjaan di lingkup OPD tentunya yang namanya expose itu tidak ada larangan siapapun yang tahu, mendengar dan melihat.

“Jika memang itu belum bisa di liput atau di informasikan kepada awak media, bijaknya pihak eksekutif menyampaikan bahwa agenda tersebut dapat di informasikan setelah rapat ekspos selesai. Dan wajar setiap jurnalis hendak meliput, memang sudah tugas profesinya, terlebih kegiatan itu berjudul expose kegiatan pekerjaan Dinas PUPR, artinya tidak rahasia atau tertutup,”ungkapnya.


Reporter  :  Rama Septa
Editor      :  Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Cj58cp
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Larang Meliput Hasil Pekerjaan Ketua DPC AJOI dan Ketua DPC AWI Mesuji Kecam Tindakan Kadis PUPR Setempat"

Post a Comment