Laksanakan Putusan MK, Perekaman KTP el Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur

ADSENSE 336 x 280
Fhoto Ilustrasi Net

Jakarta, Kejarfakat.com - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif 

Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat (29/3/19) pagi.
Dirjen Dukcapil mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Dukcapil juga akan lebih
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. “Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK,” jelas Zudan.

Di sisi lain, Zudan meminta masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Zudan.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, tegas Zudan,  yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.

“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan  KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. 

Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/19), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (Puspen Kemendagri)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2OA6i8n
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Laksanakan Putusan MK, Perekaman KTP el Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur"

Post a Comment