ADSENSE 336 x 280
Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwiraya Putra, S.I.K, didampingi Kanit Bripka Holil, dan Bripka Egi, saat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Gantung, Polres Belitung Timur. Rabu (13/3/2019) siang. Foto: Marsidi.
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Tersangka pencurian biji timah 400 kg diwilayah hukum Polres Belitung Timur (Beltim) sektor Polsek Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil dicokok unit Opsnal Polsek Gantung bersama anggota Sat Reskrim Polres Beltim.
Kurang dari 24 jam, tersangka pencurian biji timah sebanyak lebih kurang 400 Kg, setelah Unit Opsnal Polsek Gantung bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Beltim melakukan pengembangan akhirnya tersangka berhasil diringkus disalah satu warkop di Dusun Gangse, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim.
Kapolsek Gantung, AKP Ricky Dwiraya Putra, S.I.K,. di back up Polres Beltim saat melakukan konferensi Pers didampingi Kanitres Polsek Gantung Bripka Holil Jushar dan Kanit Intel Polsek Gantung Bripka Egi Irawan, Rabu (13/3/2019) di Polsek Gantung mengatakan, tersangka inisial PS alias Pipit (32), diduga kuat telah melakukan tindak pidana
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pencurian yang berlokasi di Dusun Aik Sambar, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim di kediaman Anton.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2EWyfTG
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Gantung bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Beltim, hari Senin (11/3/2019) sekira pukul 23.43.wib, disalah satu warkop di Kecamatan Gantung," kata Rikcy, didampingi Kanit Res Polsek Gantung.
Dari laporan yang diterima Res Polsek Gantung, kejadian pada Senin 11 Maret 2019 antara pukul 12.00. wib sampai dengan pukul 14.00 WIB, dikediaman Anton, Dusun Aik Sambar, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, lanjut Rikcy, dan tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 23.42 WIB malam.
"Adapun barang bukti yang diamankan 118 kg, dua karung pasir timah masing-masing seberat 68,6 kg dan 49,4 kg. Dan 116,3 (seratus enam belas,tiga) kg pasir timah terdiri dari 3 (tiga) karung masing-masing seberat 23,3 kg, 46 kg, dan 47 kg," jelas Ricky, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, kata AKP Ricky lagi, 1(satu) unit mobil suzuki Ertiga warna hitam, 1(satu) unit mesin gerinda merk casal warna kuning. Satu buah gergaji besi, obeng, tali tambang warna putih dengan panjang sembilan meter dan uang sebesar Rp. 7 juta dengan pecahan 12(dua belas) lembar Rp 50.000. dan 64 (enam puluh empat) lembar pecahan Rp. 10.000.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp 45 juta. Sementara atas perbuatan pelaku tersebut pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 ( tujuh ) tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka inisial PS alias Pipit saat dimintai keterangan sejumlah awak media mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan lantaran ekonomi.
"Faktor ekonomi," ucap Pipit, sembari menyesali perbuatannya. (Marsidi/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2EWyfTG
via IFTTT
0 Response to "Kurang dari 24 Jam Tertsangka Pencuri Biji Timah 400 Kg Dicokok Polisi"
Post a Comment