ADSENSE 336 x 280
Kapolresta Barelang Expose Kasus Pembunuhan di Tiban Permai Batam
Batam, Kejarfakta.com -- Kapolresta Barelang, Kombespol Hengki melakukan expose kasus pembunuhan, yang korbannya ditemukan di Tiban Permai, Sekupang Batam (22/3/19).
Expose kasus pembunuhan yang menimpa mister x, yang belakangan diketahui bernama Roni.F.Hasibuan (43 tahun), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombespol Hengki.
Dalam expose ini, dihadirkan ke enam pelaku pembunuhan, dimana kelimanya adalah rekan-rekan dari pelaku utama yakni MS.
Dari ke enam pelaku, lima diantaranya ditangkap di Batam, sedangkan pelaku utama, MS ditangkap di Bogor, setelah sebelumnya pelaku melarikan diri ke Medan, kemudian pindah ke Jakarta, dan mengahiri pelariannya di kota Bogor.
Motif pembunuhan ini diketahui adalah dendam dan sakit hati dari pelaku utama MS terhadap korban, karena pelaku MS mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban. Dari sanalah berawal niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Untuk melaksanakan niatnya pelaku MS mengajak ke lima rekannya, yang kelimanya kini telah turut diamankan, dan ke limanya mempunyai peran masing-masing.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul dan tusukan di beberapa bagian tubuh korban.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 340 junto pasal 170 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara" kata Kapolresta Barelang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas oleh seorang saksi disekitar tiban permai sekupang Batam pada hari rabu (27/2/19).
Petugas kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan penyelidikan akhirnya korban teridentifikasi bernama Roni.F.Hasibuan (43 tahun)
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, hingga akhirnya dapat membekuk ke enam pelaku, termasuk satu diantaranya adalah pelaku utama, yakni tersangka MS.
Reporter : Yenta
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HJBY9U
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

Kapolresta Barelang Expose Kasus Pembunuhan di Tiban Permai Batam
Untuk melaksanakan niatnya pelaku MS mengajak ke lima rekannya, yang kelimanya kini telah turut diamankan, dan ke limanya mempunyai peran masing-masing.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul dan tusukan di beberapa bagian tubuh korban.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 340 junto pasal 170 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara" kata Kapolresta Barelang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas oleh seorang saksi disekitar tiban permai sekupang Batam pada hari rabu (27/2/19).
Petugas kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan penyelidikan akhirnya korban teridentifikasi bernama Roni.F.Hasibuan (43 tahun)
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, hingga akhirnya dapat membekuk ke enam pelaku, termasuk satu diantaranya adalah pelaku utama, yakni tersangka MS.
Reporter : Yenta
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HJBY9U
via IFTTT
0 Response to "Kapolresta Barelang Expose Kasus Pembunuhan di Tiban Permai Batam"
Post a Comment