Jajaran Polres Way Kanan Gelar Ekpose Tindak Pidana Curas dan Narkotika

ADSENSE 336 x 280
Jajaran Polres Way Kanan Gelar Ekpose  Tindak Pidana Curas dan Narkotika

Way Kanan, Kejarfakta.com -- Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, bersama pejabat utama Polres Way Kanan  melakukan ekpose tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan Narkotika jenis sabu seberat 19,28 Gram di Polres Way Kanan. Selasa (05/03/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menjelaskan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) pada hari rabu tanggal 27 februari 2019 di Kota Tanggerang.

Tersangka berinisial AR umur 27 tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna putih hijau tanpa nopol.  Atas perbuatanya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.
Selanjutnya pengungkapan sabu seberat 19,28 gram , dapat
ADSENSE Link Ads 200 x 90
disampaikan bahwa, Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di depan LP (lembaga pemasyarakatan ) kelas II B Kabupaten Way Kanan.

“Anggota langsung mengamankan keduanya dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian. Kedua tersangka yakni berinisial MY umur 21 tahun  dan AB umur 21 tahun, keduanya Warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” kata dia

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan tepat pada kantong sebelah kiri celana jins warna hitam yang dipakai TSK MY berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 18,56 gram. 

Sedangkan pada kantong sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,82 gram.

Kedua pelaku  dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 paling lama 20 tahun).

“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Reporter  :   Yasir 
Editor      :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2EM3At5
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Jajaran Polres Way Kanan Gelar Ekpose Tindak Pidana Curas dan Narkotika"

Post a Comment