Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi Tahun 1440H/2019M

ADSENSE 336 x 280
Ilustrasi

Jakarta, Kejarfakta.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M. Keppres ini mengatur BPIH untuk Jemaah Haji Reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per-embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010 (Tigapuluh Juta Delapanratus Delapanpuluh Satu Ribu Sepuluh Rupiah)
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375 (Tigapuluh Satu Juta Tujuhratus Tigapuluh Ribu Tigaratus Tujuhpuluh Lima Rupiah)
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450 (Tigapuluh Dua Juta Tigaratus Enam Ribu Empatratus Limapuluh Rupiah)
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065 (Tigapuluh Dua Juta Sembilanratus Delapanbelas Ribu Enampuluh Lima Rupiah)
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575 (Tigapuluh Tiga Juta Empatratus Duapuluh Sembilan Ribu Limaratus Tujuhpuluh Lima Rupiah)
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280 (Tigapuluh Empat Juta Sembilanratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Duaratus Delapanpuluh Rupiah)
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280 (Tigapuluh Empat Juta Sembilanratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Duaratus Delapanpuluh Rupiah)
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275 (Tigapuluh Enam Juta Empatratus Duapuluh Sembilan Duaratus Tujuhpuluh Lima Rupiah)
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945 (Tigapuluh Enam Juta Limaratus Delapanpuluh Enam Ribu Sembilanratus Empatpuluh Lima Rupiah)
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084 (Tigapuluh Tujuh Juta Delapanratus Delapanpuluh Lima Ribu Delapanpuluh Empat Rupiah)
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345 (Tigapuluh Delapan Juta Duaratus Limapuluh Sembilan Ribu Tigataus Empatpuluh Lima Rupiah)
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405 (Tigapuluh Delapan Juta Empatratus Limapuluh Empat Ribu Empatratus
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Lima Rupiah) dan,
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741 (Tigapuluh Sembilan Juta Duaratus Tujuh Ribu Tujuhratus Empatpuluh Satu Rupiah)

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504 (Enampuluh Enam Juta Enamratus Empatpuluh Lima Ribu Limaratus Empat Rupiah)
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504 (Enampuluh Tujuh Juta Tigaratus Enampuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304 (Enampuluh Tujuh Juta Sembilanratus Lima Ribu Tigaratus Empat Rupiah)
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504 (Enampuluh Delapan Juta Tigaratus Ebanpuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804 (Enampuluh Delapan Juta Limaratus Enampuluh Enam Ribu Delapanratus Empat Rupiah)
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504 (Enampuluh Sembilan Juta Sembilanratus Enampuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504 (Enampuluh Sembilan Juta Sembilanratus Enampuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504 (Tujuhpuluh Satu Juta Seratus Enampuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104 (Tujuhpuluh Satu Juta Empatratus Sembilanpuluh Dua Seratus Empat Rupiah)
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504 (Tujuhpuluh Dua Juta Seratus Delapanbelas Ribu Limaratus Empat Rupiah)
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504 (Tujuhpuluh Dua Juta Duaratus Empatpuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504 (Tujuhpuluh Dua Juta Limaratus Duapuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah) dan,
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504 (Tujuhpuluh Tiga Juta Limaratus Empatpuluh Tiga Ribu Limaratus Empat Rupiah)

Dengan telah ditandatanganinya Keppres tentang BPIH 2019 itu, menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ucapnya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag itu menegaskan,  BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.

“Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” ungkapnya. (Red)

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FcIu7E
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi Tahun 1440H/2019M"

Post a Comment