ADSENSE 336 x 280
Ilmanto : Alsintan Yang Sengaja di Pindah Tangankan Akan Mendapatkan Sanksi
Kaur, Kejarfakta.com -- Banyaknya bentuk bantuan yang diberikan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi maupun Dinas Pertanian kabupaten, kepada Kelompok Tani (Poktan), termasuk Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Tentunya setiap bantuan yang diberikan, ada perjanjian ikatan kerjasama antara pihak dinas dan pihak penerima, sebagai bentuk pertanggung jawaban kedua belah pihak.
Dalam surat perjanjian selain tanggung Jawab dan kewajiban yang harus dijalankan. tentang sanksi juga dituangkan dalam surat perjanjian.
Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Ilmanto, yang juga tergabung dalam gapoktan masria baru penerima mesin bantuan.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"verdana" , sans-serif;">Mesin penggiling padi bantuan dari Distan Provinsi Bengkulu yang diserahkan Kepada Gapoktan Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay, yang diketahui dipindah tangankan Ketua Gapoktan Bahrul Amri kepada orang lain
“Dalam aturan dan perjanjian yang disetujui dan di tandatangani bersama itu tidak diperbolehkan dan bahkan ada sanksinya,” kata Ilman
Menurut Ilman berdasarkan surat perjanjian tertanggal 22 Desember 2015 pada pasal 4 tentang sanksi diantaranya, apabila alsintan tersebut dipindah tangankan atau dialih fungsikan secara sengaja oleh pihak kedua, maka dikenakan denda sesuai harga alat/mesin yang di terima dan atau sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apabila pihak kedua tidak melaksankan kewajibannya, dan atau terjadi keributan dalam kelompok akibat dari adanya bantuan ini, maka alat/mesin tersebut akan ditarik oleh pihak pertama untuk di pindah tangankan kepada kelompok lain dan pihak kedua tidak berhak menuntut apapun.
“Nah dari surat perjanjian ini sudah jelas apa yang di lakukan ketua gapoktan Bahrul Amri itu sudah salah dan melanggar perjanjian ,” kata Ilmanto.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ILOMPa
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Dalam aturan dan perjanjian yang disetujui dan di tandatangani bersama itu tidak diperbolehkan dan bahkan ada sanksinya,” kata Ilman
Menurut Ilman berdasarkan surat perjanjian tertanggal 22 Desember 2015 pada pasal 4 tentang sanksi diantaranya, apabila alsintan tersebut dipindah tangankan atau dialih fungsikan secara sengaja oleh pihak kedua, maka dikenakan denda sesuai harga alat/mesin yang di terima dan atau sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apabila pihak kedua tidak melaksankan kewajibannya, dan atau terjadi keributan dalam kelompok akibat dari adanya bantuan ini, maka alat/mesin tersebut akan ditarik oleh pihak pertama untuk di pindah tangankan kepada kelompok lain dan pihak kedua tidak berhak menuntut apapun.
“Nah dari surat perjanjian ini sudah jelas apa yang di lakukan ketua gapoktan Bahrul Amri itu sudah salah dan melanggar perjanjian ,” kata Ilmanto.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ILOMPa
via IFTTT
0 Response to "Ilmanto : Alsintan yang Sengaja di Pindah Tangankan Akan Mendapatkan Sanksi"
Post a Comment