ADSENSE 336 x 280
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019).
Dari empat tersangka yang dilimpahkan, tiga diantaranya warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga (40), Mulyadi (26) keduanya warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, dan Yopy Mardiansyah (26) warga Kelurahan Baros Kota Agung, Sementara satu orang merupakan warga Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019) lalu, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Mulyadi pada Jumat (18/1/2019). Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/2019) dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
terkahir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap pada Rabu (23/1/2019).
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2uedgXv
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, berkas keempat sudah lengkap atau P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Berkas perkara ke empat tersangka sudah P21, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra usai pelimpahan.
Iptu Anton menjelaskan, saat ini berkas tersangka berikut barang bukti sudah diterima pihak kejaksaan, dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik.
“ keempat tersangka saat ini sudah dikejaksaan dan tadi berkas, tersangka dan barang bukri sudah di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik,” ungkap anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya mengikuti sidang, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka kita limpahkan kekejaksaan untuk selanjutnya mengikuti sidang masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2uedgXv
via IFTTT
0 Response to "Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Limpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan"
Post a Comment