Dinsos Kaur Akan Tindak Tegas Bagi Pendamping PKH yang Double Job

ADSENSE 336 x 280
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kaur Ilhamto.S.Sos

Kaur, Kejarfakta.com -- Dinas Sosial Kabupaten Kaur, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ilhamto.S.Sos, Rabu (6/3/2019),  menyampaikan peringatan pepada pendamping desa yang melanggar peraturan, perjanjian dan pernyataan. sebagai pendamping PKH. 

Dikatakannya, berdasar kan peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1Tahun 2018, tentang larangan bagi pendamping PKH antara lain.

-  Melakukan pekerjaan yang lain/tempat lain yang mendapat kan imbalan           dan beresiko mengurangi dan/atau melalaikan jam kerja
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pelaksanaan PKH      -   Menggunakan Atribut PKH untuk kepentingan di luar kepentingan PKH. 
-   Memberi kan keterangan palsu atau manipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan Pribadi dan/atau kompok. 

“Selain itu petugas pendamping PKH ini masing- masing sudah mengetahui,peraturan tersebut, tidak boleh Doble Job dengan Lembaga lain, kecuali masih dibawah naungan kementerian Sosial dan Dinas Sosial,” kata dia 

“Kalau ada di temukan pendamping PKH yang nyambi kerja di tempat (doble job), mohon dilaporkan ke Dinsos dan akan kita tindaklanjuti sesuai aturan, sanksinya yang bersangkutan bisa saja  pengakhiran hubungan kerja/pemberhentian oleh Kemensos dan bahkan bisa dipidana, ujarnya.

Reporter   :   Muhtadin
Editor       :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2C4Rfyw
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Dinsos Kaur Akan Tindak Tegas Bagi Pendamping PKH yang Double Job"

Post a Comment