ADSENSE 336 x 280
Ilustrasi
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap tersangka pencurian alat potong rambut SG, warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (3/3/2019) dirumahnya.
Penangkapan tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ 163-B /II/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 23 Februari 2019.
Kronologis kejadian berawal dari korban Nanang Mursalim, Jumat (15/2/19) sekitar jam 06.00 WIB, yang sedang berada
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dirumahnya. Korban di telephone oleh tetangga kios pangkas rambutnya.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2EL5KcD
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pintu kios pangkas rambut milik korban terbuka, korban langsung menuju kios pangkas rambut miliknya. Sesampainya dikios, benar pintu kios pangkas rambut milik korban telah terbuka, kemudian korban memeriksa kedalam kios dan benar beberapa barang milik korban telah hilang, 3 unit kliper alat cukur rambut merk whal warna hitam putih, 3 buah gunting potong rambut, 4 buah gunting cacah rambut, 2 buah sisir warna biru, 2 buah sikat rambut warna coklat, 1 buah pisau cukur stainles, uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), uang kotak amal sekira sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga raib.
Selanjutnya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny, bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Dan ketika tersangka berada dirumah sedang istirahan tersangka SG ditangkap berikut barang buktinya berupa, 1 buah kliper (alat cukur rambut) merk whal warna hitam putih,- 1 buah gunting cacah rambut, 1 buah pisau cukur stainless, 2 buah obeng warna hitam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.,M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE., MH., mengatakan, bahwa Pelaku SG di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2EL5KcD
via IFTTT
0 Response to "Dalam Jangka 17 Hari Tersangka Curat Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah"
Post a Comment