Dalam 25 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Anirat

ADSENSE 336 x 280

Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Gerak cepat tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang untuk menangkap tersangka penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan kematian terhadap korban Riko Sanjaya (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala membuahkan hasil.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.Ik., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.Ik., MH., mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap tersangka.

“Tersangka Fendi alias Cucung (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat (8/3/2019), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Zainul. Sabtu (9/3/2019).

Kejadian anirat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, terjadi hari
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Kamis (7/3/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya, yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan untuk berjualan rambutan.

Tiba-tiba datanglah tersangka dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara tersangka yang telah membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit, langsung melakukan anirat terhadap korban dan usai melakukan aksinya tersangka pergi melarikan diri.

“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di RSUD Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan meninggal dunia," kata AKP Zainul.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya tersangka yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kasat Reskrim. (*)

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2UsYjMz
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Dalam 25 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Anirat"

Post a Comment