Dalam 24 Jam, Dua Tersangka Curat 4 TKP di Sungai Nibung Berhasil Diungkap Polisi

ADSENSE 336 x 280

Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Usai melakukan penangkapan terhadap MK (38), hari Rabu (27/3/2019), sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya. Personil gabungan yang terdiri dari Polsek Gedung Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka GS (27), berprofesi tani, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.IK., MH mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan tersangka Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan empat TKP (tempat kejadian perkara).

“Ke empat TKP tersebut, semuanya berada di Kampung Sungai Nibung yang masih berada satu kampung dengan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
tempat tinggal para tersangka,” ujar AKP Suharto. Kamis (28/3/2019).

Pertama, TKP berada di Mess Indomaret, hari Minggu (7/10/2018), para tersangka berhasil membawa BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Vivo warna hitam.

Kedua, TKP berada di rumah warga dengan korban Dedek (28), hari Kamis (7/2/2018), para tersangka berhasil membawa BB berupa HP Xiaomi Redmi 4A warna gold.

Ketiga, TKP berada di Dusun 7, hari Kamis (14/3/2018), para tersangka berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, BE 7187 SV, dan Keempat, TKP berada di Kantor Koperasi, Dusun 1, hari Senin (18/3/2019), para tersangka berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP Oppo A3S warna merah.

“Saat akan ditangkap, tersangka GS juga melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka,” terang AKP Suharto.

Dari tangan para tersangka, berhasil disita BB berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit HP dan gerenda warna hijau.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HWKS4b
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Dalam 24 Jam, Dua Tersangka Curat 4 TKP di Sungai Nibung Berhasil Diungkap Polisi"

Post a Comment