ADSENSE 336 x 280
Fauzi Lubis
Berbagai dinamika yang terjadi beragam persoalan yang muncul di usia Kabupaten Mandailing Natal yang ke-20 sekarang, namun masih ada lagi yang kita duga seolah yang kebal hukum, salah satunya PT Capital Hutana Minning, yang berlokasikan di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua DPD Sapma IPK Madina, saat di konfirmasi wartawan melalui Fauzi Lubis Cq. Wakil Ketua DPD Sapma IPK Panyabungan, Sabtu (16/3/2019) menjelaskan, persoalan tersebut memang sudah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan di internal Sapma, juga telah kita atur rapat agenda bulanan yang nantinya akan kita ulas juga terkait Keberadaan PT Capital Hutana Minning, yang diduga tidak ada Izin atau kerap di sebut masyarakat Tambang Ilegal.
"Terus terang saja memang bukan hanya kita aja yang telah menyoroti persalan ini, bahkan sudah beberapa kali gelombang aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh kawan-kawan lain, namun anehnya sampai saat ini perusahaan yang kita duga tidak mengantongi izin tersebut masih saja beroperasi sampai sekarang kini," ujar Fauzi Lubis.
Ia mengatakan, kurun waktu kurang lebih 2 tahun ini PT. Capital Hutana Minning telah beroperasi tanpa izin apa-apa, bahkan sampai berani memkerjakan TKA tanpa izin pula.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkKx0LBRuDFu1fbguNU2bArPnI3dSDAfYyLmv3neWysac9cNjr8IIRw4Bgdl2cISB0yYY-wJxj99S3odPaccBqRnfiBpUWSAxe5cxuf3SbAXmVQlevfYSLOpwBIFh_bePXaQAbjoxYjnVn/s1600/IMG-20190317-WA0030.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Padahal ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang mulai dari studi kelayakan, analisi dampak lingkungannya itu semua telah di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat 1, Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Photo dari kegiatan pertambangan itu telah banyak beredar di media social dan semakin mudah untuk kita akses, coba bayangkan dampak yang di akibatkan oleh Pertambangan Ilegal tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih berapa banyak penduduk yang di rugikan berapa banyak komponen mahluk hidup yang di rusak, sudah berapa Hektare wilayah yang di rusak oleh aktivitas Tambang tersebut. "Saya kira, tak bisa saya bayangkan lagi, terlebih dengan melihat kondisi langsung di areal lokasi," jelasnya.
Ironisnya, dalam UU No 32 Thn 2009 Bab II Bagian Kesatu Pasal 2 ada di atur tentang Azaz , Tujuan dan Ruang Lingkup yang di antaranya tanggungjawab Negara, Kelestarian dan Keberlanjutan, Keseimbangan, dan lain-lan, itu semua Azaz yang di jelaskan dalam Undang – Undang telah di kangkangi oleh PT Capital Hutana Minning, seolah perusahaan tambang tersebut tak butuh akan regulasi yang ada.
Disisi lain kita berharap adanya tindakan yang tegas dari pemerintah Kabupaten, Provinsi sampai kementrian dan juga tidak lepas dari penegak hukum Aparat Kepolisian untuk mengambil langkah sesuai dengan supremasi hukum yang ada di Negara Republik Indonesia.
"Sehingga tidak muncul opini negative kepada para pemangku kebijakan. Dan juga tidak menutup kemungkinan nantinya setelah kita mengadakan agenda rapat bulanan, dalam waktu dekat ini kita akan surati Instansi terkait, dan bila perlu kita juga akan turut ikut turun kejalan. karena dalam motto kita sebagai Contol Social tidak ada yang namanya kebal hukum," ungkap Fauzi. (Cing Siregar/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Teqk9k
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

PT Capital Hutana Minning, saat beroperasi
Photo dari kegiatan pertambangan itu telah banyak beredar di media social dan semakin mudah untuk kita akses, coba bayangkan dampak yang di akibatkan oleh Pertambangan Ilegal tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih berapa banyak penduduk yang di rugikan berapa banyak komponen mahluk hidup yang di rusak, sudah berapa Hektare wilayah yang di rusak oleh aktivitas Tambang tersebut. "Saya kira, tak bisa saya bayangkan lagi, terlebih dengan melihat kondisi langsung di areal lokasi," jelasnya.
Ironisnya, dalam UU No 32 Thn 2009 Bab II Bagian Kesatu Pasal 2 ada di atur tentang Azaz , Tujuan dan Ruang Lingkup yang di antaranya tanggungjawab Negara, Kelestarian dan Keberlanjutan, Keseimbangan, dan lain-lan, itu semua Azaz yang di jelaskan dalam Undang – Undang telah di kangkangi oleh PT Capital Hutana Minning, seolah perusahaan tambang tersebut tak butuh akan regulasi yang ada.
Disisi lain kita berharap adanya tindakan yang tegas dari pemerintah Kabupaten, Provinsi sampai kementrian dan juga tidak lepas dari penegak hukum Aparat Kepolisian untuk mengambil langkah sesuai dengan supremasi hukum yang ada di Negara Republik Indonesia.
"Sehingga tidak muncul opini negative kepada para pemangku kebijakan. Dan juga tidak menutup kemungkinan nantinya setelah kita mengadakan agenda rapat bulanan, dalam waktu dekat ini kita akan surati Instansi terkait, dan bila perlu kita juga akan turut ikut turun kejalan. karena dalam motto kita sebagai Contol Social tidak ada yang namanya kebal hukum," ungkap Fauzi. (Cing Siregar/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Teqk9k
via IFTTT
0 Response to "Beroperasi Tanpa Ijin, DPD Sapma IPK Madina Kritik PT Capital Hutana Minning"
Post a Comment