ADSENSE 336 x 280
Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Jajaran Polsek Dente Teladas berhasil menangkap SA (47), yang merupakan tersangka penganiayaan yang terjadi di areal lahan Parit IV.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap hari Sabtu (2/3/2019), sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang berada di Dusun Pasiran.
“SA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Minggu (3/3/2019).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
laporan dari korban Roni (40), berprofesi tani, warga Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tanggal 17 Februari 2019.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangkq terhadap korban, terjadi hari Minggu (17/2/2019), sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membajak lahan milik Tarwan di Parit IV, Kampung Teladas.
“Ketika korban sedang beristirahat di gubuk hendak makan siang bersama saksi Junet, Bodem dan Burhanudin, korban melihat tersangka mendatangi pekerja lainnya sambil marah-marah. Lalu korban mendekati terlapor, tiba-tiba tersangka langsung marah-marah kepada korban dan dengan cepat kepalan tangan pelaku memukul ke arah telinga pelapor yang mengakibatkan telinga pelapor sobek. Setelah melakukan penganiayan, tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” papar AKP Suharto.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus mencari dimana keberadaan tersangka. Berkat kerja keras petugas di lapangan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Tsaps2
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangkq terhadap korban, terjadi hari Minggu (17/2/2019), sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membajak lahan milik Tarwan di Parit IV, Kampung Teladas.
“Ketika korban sedang beristirahat di gubuk hendak makan siang bersama saksi Junet, Bodem dan Burhanudin, korban melihat tersangka mendatangi pekerja lainnya sambil marah-marah. Lalu korban mendekati terlapor, tiba-tiba tersangka langsung marah-marah kepada korban dan dengan cepat kepalan tangan pelaku memukul ke arah telinga pelapor yang mengakibatkan telinga pelapor sobek. Setelah melakukan penganiayan, tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” papar AKP Suharto.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus mencari dimana keberadaan tersangka. Berkat kerja keras petugas di lapangan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Tsaps2
via IFTTT
0 Response to "Aniaya Pekerja di Areal Lahan Parit IV, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polisi Dente Teladas"
Post a Comment