Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pringsewu

ADSENSE 336 x 280

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Eksekusi Lahan dan Bangunan yang berlokasi di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Senin (28/1/2019) berlangsung kondusif.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.Ik., M.Si., Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, pengamanan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanggamus.

"Kegiatan eksekusi Lahan beserta bangunan milik Zaelani oleh pengadilan Negeri Tanggamus," ungkap Kompol Bunyamin usai pelaksanaan pengaman.


Lanjutnya, eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanggamus dengan pemohon Hendra WK yang dikuasakan kepada Nur Afni Anggraini, S.H dkk dan termohon Hi. Zaelani (alm) sudah melalui beberapa tahap dan proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)
ADSENSE Link Ads 200 x 90
eksekusi pengosongan.

"Pelaksana eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Agung kab Tanggamus diantaranya ketua PN, Panitera Kepala, Juru Sita dan Panitera Perdata. Kemudian dari pihak BPN selaku pengukur lahan disaksikan Kepal Pekon Wonodadi dan Kepala Dusun setempat," terangnya.

Ditambahkan Kabag Ops, personil yang dilibatkan dalam pengamanan berjumlah 88 orang. "Hingga berakhirnya kegiatan sekitar pukul 17.30 Wib berlangsung kondusif," pungkasnya.


Untuk diketahui, pemohon eksekusi telah mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri Kota Agung untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap, pertama; Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sertifakt Hak Milik (SHM) nomor : 252 tanggal 26 Agustus 2000, luas 458 M2 (Empat ratus lima puluh delapan meter persegi) atas nama Hendra WK yang terletak dipekon Wonodadi Kecamatam Gadingrejo Kab. Pringsewu.

Kedua; Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor : 514 tanggal 21 Desember 2000, luas 1.195 M2 (seribu seratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Hendra WK yang terletak di Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo.

Adapun surat-surat bukti yang dilampirkan dalam surat permohonan dan penetapan eksekusi PN kota agung Nomor : 02/Eks/2018/PN Kot tanggal 11 Januari 2019 berupa Foto copy 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) serta sejumlah foto copy risalah lelang. (*/Rzl)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2RnoQZp
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pringsewu"

Post a Comment