Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Untuk OPD Kabupaten Kaur, Melalui Layanan Secara Elektronik LPSE Versi 4,3

ADSENSE 336 x 280
Kepala UKPBJ Kabupaten Kaur, Arsal Adelin. Mpd

Kaur, Kejarfakta.com -- Kepala UKPBJ Kabupaten Kaur, Arsal Adelin. Mpd, menyampaikan kepada Kejarfakta.com.senin 28/1/2019, Himbauan untuk Seluruh OPD kabupaten Kaur, tentang tahapan yang harus di laksanakan, tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk :

1.menyampaikan Biodata User Name. Organisasi pengadaan barang/Jasa ke LPSE Kabupaten Kaur, yang terdiri dari, PA ,KPA,PPK, dan Pejabat Pengadaan. 
2.Segera mengumum kan paket paket pengadaan Barang/Jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pengadaan. 
3.Menyiapkan Dokumen Pengadaan/Tender/lelang.melalui metode pemilihan penyedia.
4.Sebelum menyampai kan paket Lelang/Tender/Barang/Jasa, ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UK
BJ) setiap PPK harus mengapload/ meng input Bahan kelengkapan 

Lelang/tender melalui LPSE versi 4.3 meliputi Dokumen. 
a. Harga Pemikiran Sendiri (HPS. 
b. Kerangka acuan Kerja (KAK. 
c. Speksifikasi teknis Barang/jasa .
Sampai kan secepat nya Ke Unit Pengadaan Barang/Jasa.

“Ini lah tata cara dan tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/ jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”  ungkapnya. 

Reporter   :    Muhtadin
EDditor     :     Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WrQuYX
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Untuk OPD Kabupaten Kaur, Melalui Layanan Secara Elektronik LPSE Versi 4,3"

Post a Comment