ADSENSE 336 x 280
Terduga Pelaku Tipu Gelap Penjualan Pabrik Gilingan Padi Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
Tanggamus,Kejarfakta.com -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap pria 50 tahun berinisial Mur, warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tanggamus, terduga pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berdasarkan laporan San Bejo selaku pelapor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, terduga pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
"Terduga diamankan pada Selasa (11/12) sekitar pukul 20.30 Wib," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12) pagi.
Lanjutnya, pelapor San Bejo (58) beralamat di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus pada 02 Februari 2018.
"Dimana dugaan Tipu gelap di alami pelapor pada medio April - Mei 2017," ujarnya.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9Uqf-9pihyphenhyphencfgQct1P9SauwAixpSDqRKoFZyTiJ8ptKc5EKrOzkjzGzTTZi8now9_LC2xrvZAxhhPjJLHNS1hKsguoQ8ruVtIPqnwtO44T-p37ZNRNHiLbPMy_ia0xG0N8pQ_PwbpBnFp/s1600/tipu2.jpg">
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ULaEfx
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Terduga Pelaku Tipu Gelap Penjualan Pabrik Gilingan Padi Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
AKP Edi Qorinas juga menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor dugaan Tipu gelap ketika pelapor menawarkan pabrik padi yang akan dijual terletak di Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Sistem pembayaran ditentukan dibayar 3 kali, kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 24 April 2017, selanjutnya pada 10 Mei 2018 sebesar Rp. 10 juta dan 11 Mei 2017 sebesar Rp. 90 juta.
"Namun ketika meminta hasil penggilingan kepada penggelola Diana, yang bersangkutan menjelaskan bahwa parbrik belum dibayar sehingga pelapor mengalami kerugian Rp. 150 juta," jelas AKP Edi Qorinas.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas saat ini terduga pelaku berikut barang bukti kwitansi jual beli diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dapat dipersangkakan pasal 372 atau 378 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu terlapor menuturkan memang benar ada transaksi penjualan pabrik gilingan padi, bahwa saat itu seharga Rp. 150 juta namun setelah tawar menawar disepakati harga Rp. 100 juta.
Terlapor berkelit mengenai uang senilai Rp. 150 juta dan ia hanya mengakui dua kali pembayaran sejumlah Rp. 30 juta dan uang telah diserahkan kepada anak pemilik pabrik gilingan padi.
"Pak Sanbejo memberikan uang sebanyak 2 kali semuanya Rp. 30 juta, uangnya saya serahkan kepada anak pemilik pabrik semuanya," tutur pria bertubuh kecil itu. (teddy/*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ULaEfx
via IFTTT
0 Response to "Terduga Pelaku Tipu Gelap Penjualan Pabrik Gilingan Padi Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus"
Post a Comment