ADSENSE 336 x 280
Fhoto Ilustrasi Net
Way Kanan, kejarfakta.com -- Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pengadilan Agama akan adakan Sidang isbat Nikah bagi pasangan yang sudah lama menikah tapi belum punya buku nikah.
Hal tersebut, di jelaskan oleh Drs. Abu Kori Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, saat di hubungi melalui sambungan Whatsapp, jum'at (25/01) seusai melakukan rapat koordinasi pembasan sidang Isbat Nikah di ruang rapat utama pemda Way kanan. Bahwa hari ini adalah rapat koordinasi pembahasan sidang isbat nikah tahun 2019.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">
“Memang kita akan melaksanakan sidang isbad nikah, akan tetapi sekarang kita lagi melakukan pendataan, berapa jumlah yang akan ikut dalam sidang isbat nikah dan berapa buku nikah yang akan dikeluarkan. Masih menunggu pendataan,”
Selanjutnya kata Abu Kori, Sidang isbad nikah, adalah akan menerbitkan buku nikah bagi orang yang menikah telah lama tapi belum memiliki buku nikahnya.
“Dalam proses penerbitan buku nikahnya harus dilaksanakan sidang terlebih dahulu. oleh pengadilan agama. Dengan syarat apabila terpenuh dan harus ada 2 orang saksi. Baru nanti akan di terbitkanya buku nikah,” imbuhnya
“Oleh karena itu, kita akan data terlebih dahulu pasangan suami isteri yang tidak ada buku nikahnya, tujuan supaya anak anaknya bila memerlukan buku nikah sudah ada dan untuk kepentingan administrasi, baik pemerintahan kampung maupun kabupaten,” pungkasnya.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2MCo36h
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Memang kita akan melaksanakan sidang isbad nikah, akan tetapi sekarang kita lagi melakukan pendataan, berapa jumlah yang akan ikut dalam sidang isbat nikah dan berapa buku nikah yang akan dikeluarkan. Masih menunggu pendataan,”
Selanjutnya kata Abu Kori, Sidang isbad nikah, adalah akan menerbitkan buku nikah bagi orang yang menikah telah lama tapi belum memiliki buku nikahnya.
“Dalam proses penerbitan buku nikahnya harus dilaksanakan sidang terlebih dahulu. oleh pengadilan agama. Dengan syarat apabila terpenuh dan harus ada 2 orang saksi. Baru nanti akan di terbitkanya buku nikah,” imbuhnya
“Oleh karena itu, kita akan data terlebih dahulu pasangan suami isteri yang tidak ada buku nikahnya, tujuan supaya anak anaknya bila memerlukan buku nikah sudah ada dan untuk kepentingan administrasi, baik pemerintahan kampung maupun kabupaten,” pungkasnya.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2MCo36h
via IFTTT
0 Response to "Pengadilan Agama dan Pemkab Way kanan Berwacana Gelar Sidang Isbat Nikah Bagi Pasangan Tang Belum Memiliki Surat Nikah"
Post a Comment