Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus

ADSENSE 336 x 280
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, mengamankan Ismu Hariyanto (24), warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. (FOTO: Ist)

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Ismu Hariyanto (24), warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus karena kedapatan menguasai sejumlah barang bukti Sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai mekanik ini ditangkap sebelum dia melaksanakan hajatnya menyalahgunakan barang haram tersebut.

Dari tersangka turut diamankan seperangkat alat hisap sabu berupa botol berlubang, berikut, 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 sumbu alumunium foil, 1 minyak bali, 1 korek api, 1 sedotan dan handphone oppo warna hitam merah.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menyalahgunakan Narkoba bersama rekan-rekannya.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka sehingga dia mengelak sebab Sabu tersebut disimpannya di kondom handphone yang dipakainya.

"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang duduk di rumahnya pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Jumat (25/1/19) siang.

Barang Bukti

Lebih lanjut, Iptu Anton Saputra menjelaskan berdasarkan bukti tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya. "Barang bukti lainnya disimpan didalam rumah tersangka," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus. "Tersangka dijerat pasal 127 junto 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam penuturannya mengakui semua perbuatannya menyalahgunakan sabu. Bahkan kurun waktu 1 tahun belakangan ini sering memakai barang haram tersebut.

Mengenai alasan pakai sabu, pria berbadan sedang itu menjawab simpel bahwa digunakan sebagai doping begadang. Namun iya juga menyadari bahwa yang digunakannya adalah barang terlarang.

Sementara, terkait sabu yang diamankan Polisi itu diakuinya dibeli seharga Rp. 200 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya yang dia tahu merupakan warga Pringsewu. Sebab biasanya memesannya melalui telepon dan bertemu di Pasar Pringsewu.

"Sudah setahun pake untuk doping jika begadang ada lemburan di bengkel. Terakhir belinya Rp. 200 ribu, sekarang nyesel lah pak," ucap pria dengan status bujangan itu.


Reporter : Eprizal
Editor      : Eko. S

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2sNAa7m
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus"

Post a Comment